Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Praktisi Hukum: Pungli Proyek di PUPR Karawang Sudah Jadi Rahasia Umum

Jurnalis:

Kabar Baru, Karawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Isu ini dinilai bukan hal baru, bahkan disebut-sebut telah menjadi rahasia umum yang berlangsung bertahun-tahun.

Seorang pemborong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan pungli tersebut kerap terjadi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Setiap kontraktor yang ingin mendapatkan jatah proyek disebut harus menyetor “uang fee” sebesar 10–15 persen dari nilai kontrak. Praktik itu diduga dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MY.

Tidak berhenti di situ, para pemborong juga dibebani biaya tanda tangan Berita Acara (BA) dengan tarif bervariasi di tingkat kepala seksi (Kasi) sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan di tingkat kepala bidang (Kabid) mencapai Rp300 ribu. Total biaya tanda tangan ini disebut dapat menembus jutaan rupiah hingga seluruh proses administrasi proyek rampung.

Selain itu, terdapat pula biaya pengawasan proyek yang mencapai Rp3 juta, disetorkan kepada pejabat berinisial DM. Menurut para pemborong, “budaya” semacam ini sudah berlangsung lama dan dianggap sebagai aturan tak tertulis yang harus diikuti jika ingin pekerjaan berjalan lancar.

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH, MH, menilai praktik pungli di Dinas PUPR Karawang sudah menjadi rahasia umum yang berdampak langsung terhadap kualitas proyek.

“Keuntungan setiap proyek maksimal hanya 10 persen. Dengan adanya berbagai pungli, kualitas pengerjaan proyek otomatis menurun. Ini kondisi serba salah bagi pemborong, wajar jika mereka menjerit,” ujar Asep, Senin (11/8).

Asep mendesak Bupati Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi proyek di seluruh dinas, khususnya Dinas PUPR. Ia menegaskan, biaya pengawasan seharusnya dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan dibebankan langsung kepada kontraktor.

Jasa Stiker Kaca

“Di daerah lain, anggaran pengawasan masuk dalam RAB, bukan menjadi beban pemborong. Saya minta Pak Bupati mengubah sistem ini. Saya yakin beliau paham, karena juga seorang pengusaha,” tegasnya.

Asep juga mengingatkan agar oknum pejabat di Dinas PUPR Karawang tidak menggunakan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau wartawan untuk melegitimasi pungli.

“Pungli-pungli itu sering kali beralasan untuk ‘jatah rokok’ LSM atau wartawan supaya proyek tidak dipersoalkan. Benar nggak begitu?” sindirnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.

“Untuk oknum pejabat Dinas PUPR Karawang berinisial MY dan DM, saya ingatkan, jika perilaku ini terus berlanjut, cepat atau lambat kalian akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Vall)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store