Polemik Seragam DPRP PBD, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Ketua

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota untuk memeriksa Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya yang dinilai berjalan lamban.
“Tidak mungkin satu lembaga atau institusi pimpinannya tidak mengetahui perihal kasus ini. Karena itu, polisi harus memeriksa Ketua DPRP Papua Barat Daya,” tegas Mayor dalam keterangan persnya di Kota Sorong, Rabu (25/2/2026).
Desakan tersebut mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum Ketua DPRP Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, S.H. Menurut Yosep, pernyataan Senator Paul Finsen Mayor merupakan opini publik yang tidak berbasis data hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan politik, ekonomi, maupun opini publik. Polisi, kata dia, hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik harus bebas dari tekanan politik. Penegakan hukum yang profesional, netral, dan adil hanya bisa berjalan jika penyidik independen dan tidak terpengaruh lobi maupun intervensi kekuasaan,” ujarnya.
Yosep juga mengingatkan bahwa anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya. Pasalnya, pada tahun 2024 Ortis Sagrim belum dilantik sebagai anggota DPRP. Ortis baru dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya pada 12 Oktober 2024.
“Klien kami dilantik sebagai Ketua DPRP pada Juli 2025. Sementara pengadaan seragam dinas terjadi saat kepemimpinan Ketua sementara DPR, bukan pada masa kepemimpinan klien kami,” tegas Yosep dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Direktur LBH Gerimis itu menyebut, seharusnya Senator Paul Finsen Mayor mendesak penyidik Tipikor untuk memeriksa Ketua sementara DPR Papua Barat Daya yang menjabat saat pengadaan seragam dinas tersebut berlangsung.
Yosep juga menilai kasus ini sarat kepentingan politik. Ia menyebut ada kelompok tertentu yang belum menerima penunjukan Ortis Sagrim sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya periode 2024–2029 oleh Ketua Umum Partai Golkar.
Sebagai kuasa hukum, Yosep menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim beserta jajaran yang dinilainya telah bekerja sesuai aturan hukum tanpa intervensi.
“Kalau ada ancaman memindahkan penyidik karena tidak memanggil Ketua DPRP, silakan saja. Bahkan seribu penyidik dipindahkan pun, klien kami tetap tidak terlibat dalam pengadaan seragam dinas DPRP,” tandasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

