Soal Kasus Pengancaman Jukir Menggunakan Senpi, Begini Tanggapan Kordinator Advokasi Rumah Kebangsaan Banyuwangi
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Kasus dugaan penodongan Senjata Api (Senpi) yang melibatkan salah satu kontraktor dan pengusaha, Muhamad Murni, (MM) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kepada Fanani, petugas Juru Pakir (Jukir) terus menjadi perhatian beberapa pihak.
Seperti diceritakan Fanani, seorang Jukir, melaporkan MM, kontraktor yang mengancam dirinya menggunakan Senpi, setelah sehari kejadian peristiwa tersebut. Dalam melaporkan peristiwa itu dirinya didampingi oleh beberapa pegiat aktivis Banyuwangi.
Kasus yang menggegerkan warga Bumi Blambangan, itu sontak mendapat perhatian dari beberapa kalangan baik dari Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM), Ormas, aktivis dan yang lainya.
Tidak ketinggalan Hakim Said, SH, salah satu aktivis kawakan Bumi Blambangan, juga ikut angkat bicara soal kasus pengancaman menggunakan Senpi, yang dilakukan oleh MM, kepada Jukir di Jalan Banterang, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, beberapa hari yang lalu.
Menurutnya Polisi harus memastikan penanganan kasus ini secara prediktif, mengingat kasus penodongan menggunakan Senpi ini telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.
“Karena kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Penyidik harus memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkaranya dengan tenang benderang,’ katanya kepada wartawan. Minggu, (10/11/2024).
Kata Hakim Said, dengan adanya kepastian jadwal pemeriksaan laporan perkara ini yang sudah dikawal oleh kawan-kawan pegiat, diharapkan proses hukumnya dapat berjalan secara presisi, mengingat di sisi lain saat ini menjelang Pilkada tentu penting menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas Banyuwangi.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan diumumkan oleh pihak Polresta Banyuwangi,” ujar Hakim Said, pria jebolan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) angkatan ke-2 tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini.
Hakim said, menegaskan, kasus yang menyita perhatian masyarakat Banyuwangi, ini jangan sampai melebar kemana-mana seperti penanganan perkara-perkara viral Vina Cirebon maupun kasus guru honorer Supriyani di Konsel.
“Penyidik harus benar-benar PRESISI kalau tidak ingin perkara ini viral ditingkat nasional bahkan sampai di meja Komisi III DPR RI. Kita sebagai masyarakat Banyuwangi yang cinta dengan POLRI meminta kasus ini penanganannya harus transparan dan akuntabel mengingat jeratan pasal yang harus diterapkan juga semuanya sudah jelas. Lebih-lebih Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra ini background nya dari Propam, tentu kita akan lebih yakin perkara ini bakal jelas endingnya dibawah arahan beliau,” pungkas pria yang juga kordinator Rumah Advokasi Kebangsaan (RABK) Kabupaten Banyuwangi. (*)