Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Tim Kuasa Hukum Luluk Indriyani Datangi Kantor BPN Banyuwangi

Tim kuasa hukum Luluk Indriyani, yang diduga menjadi korban mafia tanah, mendatangi kantor BPN Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Joko/Kabarbaru).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Dugaan mafia tanah terjadi dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mirisnya peristiwa tersebut terjadi disaat pemerintah melalui menteri ATR/BPN sedang gencar – gencarnya memberantas praktik mafia tanah.

Pemberantasan mafia tanah tersebut bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Jasa Backlink & Press Release

Kasus dugaan korban mafia tanah kali ini menimpa Luluk Indriyani, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Kepada wartawan tim kuasa hukum Luluk Indriyani, Patria Dira Susena, SH, dan Nur Abidin,S.H., mengatakan jika klienya mempunyai sebidang tanah yang berada di wilayah Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, yang sudah bersertifikat atas nama klienya (Luluk Indriyani). Namun pada tahun 2024 baru diketahui muncul puluhan sertifikat atas nama warga setempat,” katanya. Senin, (25/11/2024).

“Sertifikat klien kami ini terbit pada tahun 2004. Namun pada tahun 2013 hingga Tahun 2021 mulai muncul puluhan sertifikat baru atas nama warga setempat.

Atas kejadian tersebut Patria Dira Suseno, bersama tim kuasa hukum Luluk Indriyani, mendatangi kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, guna mempertanyakan proses munculnya puluhan hingga belasan sertifikat baru tersebut.

Selain itu kata Patria, sapaan akrab kuasa hukum Luluk Indriyani, juga menanyakan soal hilangnya vloting tanah klienya pada aplikasi Sentuh Tanahku. Disitu vloting tanah klien kami tiba – tiba hilang justru muncul vloting nama – nama warga pemilik sertifikat baru.

“Kedatangan kami juga ingin menanyakan kepada pihak BPN Banyuwangi, atas hilangnya vloting tanah klien kami,” ujarnya.

Sementara Machfoed Effendi, Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, mengaku jika sertifikat atas nama Luluk Indriyani, yang obyek tanahnya berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, tumpang tindih.

“Masalah ini sudah masuk ranah pengadilan, dan menurut kami kedua – duanya adalah sah dimata hukum. Sebagai Kepala BPN Banyuwangi, dirinya menghormati kedua belah pihak yang sedang memperjuangkan haknya melalui pengadilan.

“BPN Banyuwangi, juga merupakan salah satu tergugat di persoalan tanah di wilayah Kecamatan Glenmore, ini,” ungkapnya.

Menanggapi soal vloting tanah milik Luluk Indriyani, yang berada di Kecamatan Glenmore, tersebut Kepala BPN Banyuwangi itu siap mengembalikan seperti semula dalam waktu seminggu.

“Kedatangan tim kuasa hukum Luluk Indriyani dalam sengketa tanah dikantor BPN  Banyuwangi, ini kita anggap sebagai laporan yang selanjutnya kita akan berusaha kembalikan nomor vloting tanah itu dalam kurun waktu Seminggu, walaupun datanya tumpang tindih,” tandasnya.

Terpisah Nur Abidin, SH, salah satu tim kuasa hukum Luluk Indriyani, mengaku akan terus berupaya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan klienya yang diduga menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi.

“Kita tetap akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan klien kami,” pungkas pengacara yang berkantor di Desa Tampo, Kecamatan Cluring. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store