Polda Metro Jaya Gagal Menangkap Faisal Amsco, DPO Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Faisal Amsco (49) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 10 Agustus 2025.
Mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh ini diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik pada Oktober 2022 silam di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Status buron tercantum dalam surat resmi bernomor DPO/S-34/217/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, sebagaimana keterangan yang beredar.
Faisal terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta berdasarkan Pasal 6B dan/atau 6C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, kasus ini bukan satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Faisal.
Sebelumnya, pria yang berdomisili di Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu juga berstatus sebagai tersangka sejak 11 April 2025 dalam sebuah kasus penipuan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tahun 2020.
Faisal juga pernah dijatuhi pidana enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas perannya dalam kasus pembobolan rekening nasabah BNI Rp50 miliar pada tahun 2012.
Karena itu, penangkapan Faisal kini menjadi tantangan tersendiri dan ujian profesionalitas bagi Polda Metro Jaya untuk mengungkap dan menuntaskan berbagai kasus klasik yang membelitnya.