Polda Jatim Didesak Segera Tetapkan Pengacara Wahyu Suhartatik Sebagai Tersangka Suap Narkoba

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Mojokerto – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan mabesnews.tv, M. Amir Asnawi (42), oleh Polres Mojokerto kini memasuki babak baru.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (AMATI Jatim) meminta kepolisian tidak hanya fokus pada delik pemerasan, tetapi juga membongkar substansi berita yang memicu terjadinya transaksi tersebut.
Sebelumnya, polisi membekuk Amir di sebuah kafe di Desa Plosokerep, Mojokerto. Ia diduga memeras seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik dengan modus meminta uang agar berita terkait dugaan pungutan rehabilitasi narkoba dihapus dari media sosial.
“Statusnya sudah tersangka,” tegas Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata yang dikutip Jurnalis Kabarbaru di Mojokerto, Jumat (20/03/2026).
Modus Uang Damai
Polisi menjelaskan bahwa tersangka menakut-nakuti korban melalui tautan berita YouTube.
Berita tersebut menuding adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta dalam proses rehabilitasi dua pecandu sabu berinisial JF dan ISM di sebuah yayasan di Sidoarjo.
Tersangka kemudian meminta imbalan sebesar Rp5-6 juta kepada Wahyu Suhartatik sebagai syarat penghapusan konten di situs berita, YouTube, dan TikTok.
Namun, saat transaksi berlangsung, korban hanya menyerahkan uang Rp3 juta sebelum tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyergapan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, ponsel, dan kartu identitas pers milik tersangka.
Usut Juga Kejahatan Pengacara
Ketua AMATI Jatim, Moh. Syahrir Ramadhan, menilai penyelidikan ini harus berjalan dua arah.
Ia mendesak Polda Jawa Timur untuk melakukan supervisi guna menelusuri kebenaran informasi mengenai uang pelicin rehabilitasi yang sempat diberitakan oleh tersangka.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada OTT pemerasan. Substansi berita juga harus diusut serius, karena muncul dugaan pengacara Wahyu Suhartatik juga melakukan pelanggaran hukum,” ujar Syahrir dalam keterangannya.
Syahrir menambahkan, secara logika seseorang yang merasa tidak bersalah biasanya tidak akan terburu-buru meminta penghapusan berita.
Menurutnya, permintaan hapus konten justru menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami dugaan praktik gelap dalam proses rehabilitasi narkoba di wilayah tersebut.
Desak Polda Jatim Turun Tangan
AMATI Jatim menggarisbawahi bahwa meski pengacara berposisi sebagai korban pemerasan, hal itu tidak menghapus kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang perlu didalami.
Syahrir menegaskan agar publik tidak hanya melihat kulit luar kasus ini sebagai kriminalitas oknum wartawan semata.
“Polda Jatim perlu turun tangan atau melakukan supervisi agar perkara ini terang benderang secara komprehensif. Jangan sampai ada dugaan kejahatan lain yang justru lolos dari sentuhan hukum,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

