Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mengakui Video Kontroversial, Kasus Dugaan Penistaan Agama Dalam Proses Penyidikan

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, mengakui pernyataan dalam video kontroversial yang beredar. Artikel ini menjelaskan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang dan rincian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren tersebut. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Djuhandhani menyatakan bahwa Panji Gumilang membenarkan pernyataan dalam video tersebut.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama, dan polisi telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan awal terhadap Panji. Namun, Djuhandhani belum mengungkapkan secara rinci video yang dimaksud dalam proses penyidikan tersebut. Rincian mengenai video tersebut masih akan didalami selama penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, terdapat 26 pertanyaan yang diajukan kepada Panji Gumilang sebagai pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat. Selain pertanyaan tentang video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyai mengenai sejarah dan susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara profesional, dengan memberikan kesempatan bagi Panji untuk menjalankan ibadah serta memberikan waktu istirahat dan makan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang diberikan kesempatan untuk menjawab 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Panji Gumilang mengakui bahwa ia telah menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, Panji enggan membeberkan jawaban-jawaban tersebut kepada publik. Setelah menjalani pemeriksaan, Panji menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya kepada penyidik.
Laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dengan demikian, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang sedang dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai video kontroversial yang menjadi sorotan dan jawaban-jawaban Panji Gumilang dalam pemeriksaan tersebut. Pemerintah dan aparat hukum bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.