Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pilkada oleh DPRD dan Ancaman Keadilan Demokrasi Lokal

kabarbaru.co
Azhar Romadlon, Sekretaris III Dewan Pimpinan Daerah IMM Jawa Timur. (Foto: Ist).

Editor:

Kabar Baru, Opini — Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka di tengah kekecewaan publik terhadap praktik demokrasi lokal yang mahal, transaksional, dan kerap gagal melahirkan kepemimpinan berkualitas. Gagasan ini sering dipresentasikan sebagai jalan keluar dari problem pilkada langsung. Namun, alih-alih menjadi solusi, mekanisme tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih serius, yakni krisis legitimasi, penyempitan partisipasi rakyat, dan kemunduran pendidikan politik di tingkat lokal.

Pendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD umumnya mengajukan dua argumen utama. Pertama, efisiensi. Pemilihan tidak lagi menyedot anggaran besar dan energi sosial yang tinggi. Kedua, demokrasi perwakilan. DPRD dipandang sebagai representasi rakyat yang secara rasional dapat menilai kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon kepala daerah, bukan sekadar popularitas elektoral.

Secara teoretik, argumen ini memang memiliki dasar. Dalam pandangan John Rawls, keadilan politik bertumpu pada prosedur yang jujur, rasional, dan transparan. Sistem dinilai adil bukan semata karena hasilnya, tetapi karena proses pengambilannya dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam kerangka ini, pemilihan oleh DPRD diasumsikan mampu menghadirkan seleksi kepemimpinan yang lebih objektif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pemikiran Aristoteles juga kerap dijadikan legitimasi normatif. Prinsip keadilan sebagai fairness menuntut proses pemilihan yang terbuka dan akuntabel, sementara keadilan distributif menghendaki agar jabatan publik diberikan kepada individu yang paling layak demi kesejahteraan masyarakat. Secara ideal, DPRD diposisikan sebagai arena deliberasi rasional untuk mencapai tujuan tersebut.

Namun, persoalannya terletak pada jurang antara teori dan praktik. Realitas politik lokal di Indonesia menunjukkan bahwa DPRD belum sepenuhnya steril dari relasi kuasa yang timpang, oligarki partai, dan transaksi politik jangka pendek. Dalam kondisi seperti ini, menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru menyimpan risiko keadilan politik yang serius.

Dari sudut pandang keadilan, mekanisme ini mengandung sejumlah kelemahan mendasar, antara lain defisit legitimasi rakyat, kerentanan terhadap transaksi politik dan oligarki, serta penyempitan ruang pendidikan politik masyarakat. Tanpa desain institusional yang ketat dan transparan, pemilihan oleh DPRD berpotensi melahirkan ketidakadilan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih dari itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menjauhkan rakyat dari proses menentukan arah kepemimpinan daerahnya sendiri. Demokrasi tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang proses belajar kolektif, yakni ruang di mana warga memahami hak, tanggung jawab, dan posisi mereka dalam sistem politik. Ketika ruang ini dipersempit, demokrasi kehilangan fungsi pendidikannya.

Seharusnya kita menyadarkan masyarakat bahwa suara rakyat tetap harus menjadi kedaulatan tertinggi dalam pemilihan untuk menentukan arah bangsa ke depan. Pendidikan politik di kalangan masyarakat juga harus terus disampaikan sebagai bentuk checks and balances terhadap para pemimpin, sekaligus sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih berkualitas.

Oleh karena itu, perdebatan tentang pilkada oleh DPRD tidak boleh direduksi sekadar menjadi soal efisiensi prosedural. Persoalan utamanya adalah bagaimana menjaga kedaulatan rakyat, memperkuat legitimasi politik, dan memastikan demokrasi lokal tetap hidup sebagai proses partisipatif. Tanpa penguatan pendidikan politik, transparansi partai, dan akuntabilitas DPRD, perubahan mekanisme justru berisiko menjadi kemunduran demokrasi.

Demokrasi lokal yang adil tidak lahir dari jalan pintas. Ia menuntut kesabaran, keterlibatan rakyat, dan komitmen etis para elite politik. Jika rakyat dikeluarkan dari proses menentukan pemimpinnya, maka demokrasi bukan sedang diperbaiki, melainkan perlahan dikosongkan dari maknanya.

Penulis adalah Azhar Romadlon, Sekretaris III Dewan Pimpinan Daerah IMM Jawa Timur.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store