Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Perudapaksa Anak Tiri di Sumenep Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku S, saat diringkus polisi Februari lalu (Dok. Polres Sumenep).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep – Proses hukum kasus pencabulan anak tiri di Pulau Giliraja, Sumenep, Jawa Timur, memasuki titik akhir.

Sidang putusan terdakwa berinisial S digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Andri Lesmana, pada Selasa (24/6).

Jasa Pembuatan Buku

Dalam sidang, terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

“Terdakwa dijatuhi vonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider selama tiga bulan,” putus majelis hakim, Selasa (24/6).

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa belum menyatakan menerima dan masih akan menimbangnya.

Adapun putusan inkrah akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.

Diketahui, S, warga Pulau Giliraja, Sumenep, ditangkap polisi pada Senin (24/2) lalu, atas kasus rudapaksa kepada anak tirinya.

Tindakan bejat itu dilakukan kepada korban terhitung sejak 2021 hingga 2025 alias saat masih duduk di bangku IV SD hingga VIII SMP.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store