Perbup Baru: Penggunaan Handphone Siswa Dibatasi, Ini Penjelasan Kadisdik Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet, membawa dampak signifikan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan.
Namun, penggunaan perangkat digital yang tidak terkontrol di kalangan peserta didik kini dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaat.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan sederajat. Peraturan ini ditetapkan pada 2 Mei 2025 sebagai langkah konkret untuk meminimalkan risiko penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang secara total, melainkan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak buruk, seperti terganggunya konsentrasi belajar, menurunnya kualitas interaksi sosial, hingga potensi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan fokus. Anak-anak perlu diarahkan agar tidak kecanduan handphone, karena hal ini bisa memengaruhi cara berpikir dan perilaku mereka,” ujar Purwanto. Kamis (8/5).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang muncul akibat konsumsi media digital yang tidak sehat. Ia menilai banyak perilaku kekerasan dan penyimpangan yang berakar dari konten negatif yang diakses anak-anak secara berulang melalui perangkat mereka.
“Kami merujuk pada teori Gunung Es dari Prof. Otto Scharmer. Perilaku negatif yang tampak di permukaan hanyalah gejala. Di balik itu ada kebiasaan, nilai, dan pola pikir yang terbentuk dari paparan konten di handphone. Maka perubahan harus dimulai dari dalam, dari cara anak-anak memandang diri dan lingkungannya,” tambahnya.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dapat menumbuhkan disiplin dan ketertiban di lingkungan sekolah serta mendorong pembentukan karakter positif sejak dini. Keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada peran aktif orang tua dan tenaga pendidik dalam mengawalnya di lapangan.
“Ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari upaya jangka panjang untuk membentuk generasi yang cerdas secara intelektual, serta sehat secara emosional dan sosial,” pungkas Purwanto.