Peran Mahasiswa dan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Ketika berbicara tentang peran mahasiswa dalam demokrasi dan masyarakat, maka hal yang paling sering muncul adalah peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Peran agen perubahan tersebut seringkali diasosiasikan dengan partisipasi mahasiswa dalam aksi demonstrasi, peristiwa-peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa dulu di Reformasi dan Orde Lama selalu disebutkan sebagai pencapaian besar dan menjadi tolok ukur bagaimana mahasiswa perlu berperan di negara ini.
Seiring berjalannya waktu, demonstrasi menjadi tuntutan bagi mahasiswa dalam merubah kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan masyarakat, akan tetapi setelah terjadinya reformasi, demonstrasi seringkali tidak menghasilkan tujuan yang diinginkan.
Apa yang dituntutkan oleh masyarakat dan mahasiswa pada kebanyakan waktu tidak digubris oleh pemerintah, padahal demo tersebut sudah terjadi secara masif dan sering kali memakan korban. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai bagaimana keberlanjutan peran mahasiswa dalam demokrasi.
Terlebih lagi bagi mahasiswa hukum di fakultas-fakultas hukum yang ada di seluruh Indonesia, karena demonstrasi yang akhir-akhir ini seringkali terjadi terwujud karena kurangnya penyertaan peran aktif masyarakat dalam pembentukan undang-undang sehingga seringkali undang-undang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Dalam rentang 5 tahun terakhir (2021-2026) banyak demonstrasi yang terjadi akibat kurangnya penyertaan partisipasi masyarakat dalam sejumlah undang-undang, perancangan dan pembentukan undang-undang tersebut seringkali dilakukan tertutup dan dikerjakan dalam waktu yang cepat sehingga tidak ada Meaningful Participation dari masyarakat.
Kurangnya Meaningful Participation dari masyarakat menyebabkan kekecewaan dan ketidaksesuaian antara undang-undang dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang mengakibatkan terjadinya demonstrasi untuk menolak beberapa undang-undang tersebut.
Mahasiswa turut aktif mengikuti dan memprakarsai demo-demo tersebut, akan tetapi demo-demo tersebut pada akhirnya tidak memberikan hasil yang sesuai dengan tuntutan demonstrasi yang dilakukan.
Sebut saja demonstrasi menolak RUU Ciptaker, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU TNI, semua RUU tersebut tetap disahkan meskipun terjadi demonstrasi-demonstrasi besar yang menolaknya. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah demonstrasi masih merupakan sarana yang efektif untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Gagalnya demonstrasi-demonstrasi tersebut dalam mencapai tujuannya menunjukkan tidak pedulinya pemerintah terhadap aspirasi rakyat, bahkan setelah aspirasi tersebut disuarakan secara masif dan berujung represif yang memakan korban.
Hal tersebut juga menunjukkan kesenjangan antara das sollen dan das sein terkait pembentukan undang-undang (PUU), dari yang seharusnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Undang-Undang namun pada kenyataannya tidak terjadi demikian.
Jika begitu, bagaimana seharusnya mahasiswa khususnya mahasiswa hukum mengambil peran dalam pembentukan undang-undang yang tidak sesuai dengan das sollen-nya?
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 NRI di Mahkamah Konstitusi, undang-undang yang selama pembentukannya tidak inklusif dan menghasilkan pasal-pasal yang bermasalah dapat diuji konstitusionalitasnya di MK.
Metode ini sudah dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, seperti misalnya Judicial Review UU Ciptaker oleh koalisi buruh. Metode ini juga dapat menjadi proses belajar mahasiswa hukum dan menjadi praktik langsung mereka.
Akan tetapi Judicial Review di MK tidak selalunya menghasilkan hasil yang dituju, Judicial Review terhadap UU TNI yang salah satunya ditolak secara formil dan beberapa pengajuan lain yang mengundurkan diri karena pasal yang ingin diujikan merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang meskipun pasal tersebut dirasa tidak sesuai dengan aspirasi pemohon.
Selain itu normalisasi narasi pengajuan Judicial Review sebagai jalan keluar jika masyarakat tidak setuju dengan suatu undang-undang seperti yang beberapa kali disampaikan oleh pemerintah dan anggota dewan bukan merupakan suatu hal yang baik. Menurut Prof. Zainal Arifin Mochtar dari UGM, praktik tersebut seakan menjadikan MK sebagai tempat sampah DPR dan membuat DPR tidak memiliki inisiatif untuk menyelesaikan polemik yang ada ketika pembentukan undang-undang dan melemparkan tanggung jawab penyempurnaan undang-undang ke MK.
Hal tersebut menjadi tanda bahwa pengajuan Judicial Review ke MK bukanlah merupakan solusi akhir dari kurangnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang dan peran mahasiswa dalam pembentukan undang-undang.
Kita perlu mengingat bahwa peran dan kewenangan mahasiswa dalam pembentukan undang-undang pada akhirnya sangatlah terbatas, mahasiswa hanya memiliki peran sebagai pengawas serta pemberi kritik/masukan dan bukan merupakan penentu kebijakan.
Pada akhirnya semua permasalahan dan penyelesaiannya bergantung pada pemerintah (baik dari sisi legislatif maupun eksekutif), apabila tidak ada perubahan yang serius terkait bagaimana pemerintah melalukan pembentukan undang-undang, maka permasalahan yang dibahas selalu terulang.
Mahasiswa perlu selalu mengawasi dan menekan pemerintah agar reformasi terhadap bagaimana pembentukan undang-undang benar-benar dilaksanakan, serta tetap menjalankan aksi-aksi yang sebelumnya pernah dilakukan yaitu demonstrasi dan pengajuan judicial review agar pembentukan undang-undang dapat berjalan sebagaimana idealnya, dari awal proses hingga pengesahan dan pelaksanaannya.
Mahasiswa sebagai bagian penting dari masyarakat juga perlu menjembatani dan menginformasikan masyarakat dengan realita hukum yang ada dalam proses pembentukan undang-undang, sehingga partisipasi dan peran aktif masyarakat dapat tercapai dengan lebih terarah.
Penulis : Muhammad Faishal Shodiq, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

