Haji Bulla Diduga Kendalikan Rokok Merek Marbol, Aktivis Desak KPK Segera Bertindak!

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Pamekasan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, semakin mengkhawatirkan. Aktivitas produksi hingga distribusi rokok tanpa pita cukai justru terlihat makin terbuka, meski sebelumnya telah ada peringatan keras dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah rokok “Marbol”, yang diduga diproduksi oleh seorang pengusaha Bulla, warga Desa Plakpak, Pamekasan. Produk ini disebut-sebut meniru desain rokok resmi Marlboro, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun hak kekayaan intelektual.
Peredaran rokok tersebut tidak hanya terbatas di wilayah Madura, tetapi juga telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, produk ilegal ini ditemukan diperjualbelikan melalui platform marketplace dengan harga sekitar Rp11 ribu per bungkus tanpa pita cukai.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Madura dari Badan Pemberantas Rokok Ilegal (BPRI), Rifki Safrian, mengkritik keras lemahnya pengawasan di lapangan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah seperti dibiarkan. Rokok ilegal diproduksi terang-terangan dan dijual bebas. Kalau tidak ada tindakan tegas, publik wajar curiga ada pembiaran,” tegas Rifki.
Ia juga menilai peringatan dari pemerintah pusat seharusnya dibarengi langkah konkret di lapangan.
“Jangan hanya sebatas pernyataan di media. Pamekasan ini sudah lama dikenal sebagai basis rokok ilegal. Kalau aparat serius, seharusnya bisa ditertibkan sejak dulu,” tambahnya.
Situasi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya kinerja aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi tersebut juga berpotensi mencoreng komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun dinilai belum memberikan dampak signifikan. Program tersebut dianggap belum efektif dalam menekan produksi dan distribusi rokok tanpa cukai.
Kabupaten Pamekasan yang dikenal sebagai “Bumi Gerbang Salam” kini menghadapi tantangan serius. Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, praktik rokok ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta masa depan generasi muda.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

