Masyarakat Lampung Jaga Kelestarian Kukang, Jadi Modal Keberhasilan Konservasi

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Lampung – Upaya konservasi satwa liar di Indonesia kembali mencatatkan keberhasilan penting.
Sebanyak enam individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) kini resmi menghuni habitat aslinya di kawasan KPHL Unit VII Way Waya, Lampung Tengah.
Pelepasliaran ini merupakan hasil kolaborasi solid antara BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
Keenam satwa tersebut mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani proses rehabilitasi panjang untuk memulihkan insting liar mereka.
Korban Perdagangan Hewan Lindung
Keenam kukang tersebut memiliki latar belakang yang berbeda.
Empat di antaranya-Raia, Meti, Gendo, dan Tuti—merupakan korban perdagangan serta pemeliharaan ilegal yang tim gabungan selamatkan dari Bogor dan Jakarta.
Sebelum dilepasliarkan, mereka menjalani pemulihan intensif di Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor.
Sementara itu, dua kukang lainnya, Nopan dan Iwan, berasal dari penyerahan sukarela warga kepada BKSDA Bengkulu.
Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus Arianto, menegaskan bahwa kembalinya satwa ini ke hutan membuktikan komitmen pemerintah dalam mencegah kepunahan spesies dilindungi.
“Kami berharap kukang-kukang ini mampu beradaptasi dengan cepat dan menjalankan peran ekologis mereka di alam liar,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Pemilihan Hutan Way Waya
Tim ahli memilih Hutan Lindung Register 22 Way Waya sebagai lokasi pelepasliaran bukan tanpa alasan.
Berdasarkan hasil survei, kawasan ini memiliki vegetasi yang rapat dan ketersediaan sumber pakan yang melimpah bagi primata nokturnal tersebut.
Selain itu, ancaman predator di wilayah ini tergolong rendah.
Faktor sosial juga menjadi pendukung utama.
Kepala UPTD KPH Way Waya, Luluk Setyoko, menjelaskan bahwa masyarakat setempat memiliki nilai budaya yang menghormati keberadaan kukang.
“Warga meyakini bahwa mereka tidak boleh menyakiti satwa ini, sehingga angka perburuan di sini sangat minim,” jelas Luluk.
Proses Edukasi Masyarakat
Agar transisi berjalan mulus, keenam kukang tidak langsung dilepas begitu saja.
Mereka harus menjalani masa habituasi selama satu minggu di kandang khusus di tengah hutan untuk menyesuaikan diri dengan suhu dan aroma lingkungan baru.
Bersamaan dengan aksi ini, YIARI juga menggelar program edukasi bagi siswa dan masyarakat sekitar hutan.
Mereka memberikan pemahaman mengenai status hukum kukang serta peran penting satwa ini dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menyebut setiap satwa yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi dunia konservasi.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

