PC KOPRI Jember Adakan Audiensi Dengan DPRD dan OPD Tentang Penerapan Perda Layak Anak
Jurnalis: Bagaskara Dwy Pamungkas
Kabar Baru, Jember – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) di kabupaten jember telah ditetapkan sejak tahun kemaren, tepatnya 14 April 2024.
Dalam setahun perjalanannya, Perda KLA tersebut belum ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD ataupun Organisasi Prangkat Daerah (OPD) terkait.
Menanggapi hal tersebut, PC Kopri Jember melakukan audiensi secara terbuka bersama DPRD dan OPD terkait pada Rabu, (20/09/2024) di Kantor DPRD Kabupaten Jember.
Audiensi yang berjalan selama kurang lebih 4 jam tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Sementara, H. Ahmad Halim, S.Sos dan segenap perwakilan anggota DPRD Jember yang baru saja terlantik. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas terkait yang diantaranya: Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dispenduk Capil dan DP3AKB.
Pada audiensi tersebut, Kopri Jember mempertanyakan penerapan Perda KLA yang merupakan turunan dari UU No.35 tahun 2014 dan Permen PPPA no.12 tahun 2022, dimana dari 24 indikator KLA, Kabupaten Jember masih menunjukkan problematika anak yang tinggi.
Misalnya, angka pernikahan dini yang tinggi, angka putus sekolah yang tinggi, angka stunting yang sangat tinggi, dan kekerasan terhadap anak yang juga masih sangat tinggi.
“Pada penerapan perda KLA yang sudah berjalan satu tahun ini, kami mendapati belum adanya evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait, berikut juga dengan DPRD, sehingga kami mencoba menginisiasi adanya ruang dialog terbuka untuk mengetahui sejauh mana target capaian serta hambatan dan tantangan dalam penerapan Perda tersebut,” Ujar Isna Asaroh Ketum PC Kopri Jember.
Lebih lanjut, Audiensi yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember tersebut, menjadi bentuk dialog terbuka bagi OPD terkait untuk menyampaikan tentang progresifitas program dan kegiatan masing-masing dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Jember.
Secara singkat dalam audiensi tersebut, semua pihak bersepakat untuk melakukan usaha yang lebih progresif untuk meningkatkan peringkat Kabupaten Layak Anak yang hari ini masuk pada kategori nindya.
Pada akhir audiensi, diperoleh kesepakatan dan kesepemahaman untuk melaksanakan hal hal yang diajukan oleh PC Kopri Jember yaitu :
1. Meminta pemerintah kabupaten jember dan seluruh elemen yang terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap perda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan melaporkan kegiatannya secara terbuka dan berkala.
2. Meminta DPRD melakukan fungsi pengawasan secara serius dalam penerapan perda kabupaten layak anak.
3. Meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk mensosialisasikan akta kelahiran secara masif bersama organisasi kemasyarakatan.
4. Meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi bersama instrumen masyarakat melakukan upaya nyata dan mewujudkan penekanan angka pernikahan anak.
5. Bersama stekholder menjalankan amanah undang-undang untuk mewajibkan wajib belajar
12 tahun kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
6. Mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan, serta melakukan upaya yang progresif agar mampu menurunkan angka stunting di Jember.
7. Meminta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan dan ekploitasi secara tanggap dan sigap.
8. Mewajibkan seluruh dinas dan perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik secara periodik dan berkala.