Mereka Satu Komplotan, KPK Harus Segera Tetapkan Bos Maktour Tersangka

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menuai sorotan tajam.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai lembaga antirasuah tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Fickar mendesak KPK untuk segera menyeret pihak swasta, terutama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Menurutnya, korupsi dalam sektor kewenangan publik hampir selalu melibatkan kerja sama dengan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa pihak travel diduga kuat ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
“Korupsi itu tidak mungkin berat sebelah dari pemegang kewenangan saja. Pemilik travel yang diuntungkan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Fickar Kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (19/01/2026).
Potensi Kerugian Negara
Urgensi penetapan tersangka baru ini berkaitan erat dengan skala kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Data menunjukkan ada sekitar 13 asosiasi dari total 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam distribusi kuota bermasalah tersebut.
Senada dengan Fickar, mantan Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, turut mempertanyakan lambannya langkah KPK.
Ketua DPP PKB ini merasa heran mengapa status Fuad Hasan Masyhur masih belum jelas, padahal yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri sejak beberapa bulan lalu.
“Saya bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status pihak yang sudah dicekal sekian bulan. Padahal, peran biro travel dalam kasus ini sudah sangat terang,” tegas Luluk.
Lobi dan Pengalihan Kuota
Konstruksi perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Alih-alih menggunakan kuota tersebut untuk memangkas antrean jemaah reguler yang mencapai 47 tahun, Yaqut justru membagi kuota dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini dianggap menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan proporsi haji reguler sebesar 92 persen.
KPK menemukan indikasi bahwa pembagian kuota ini merupakan hasil lobi intensif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga dikoordinir oleh Fuad Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan masih terus berkembang.
Ia menyebut tim penyidik sedang mendalami inisiatif dari pihak biro travel dalam mempengaruhi diskresi Kementerian Agama.
Meskipun saat ini baru dua orang yang menjadi tersangka, KPK membuka peluang besar untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

