Ojol hingga Kurir Bernapas Lega, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun 50 Persen

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru Purwakarta – Pemerintah memberikan angin segar bagi pekerja sektor transportasi dengan menghadirkan kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 50 persen. Keringanan tersebut khusus diberikan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja di sektor transportasi, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi pekerja transportasi dengan tingkat risiko kerja tinggi.
Diskon iuran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja sektor informal, sekaligus memastikan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi.
Sektor transportasi yang dimaksud mencakup mitra pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J. Sirait, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, insentif ini memberikan kemudahan sekaligus perlindungan bagi pekerja transportasi yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujar Wira saat ditemui di kantornya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku baik bagi pekerja transportasi berbasis platform digital maupun non-platform, seperti pengemudi konvensional dan kurir lapangan.
Dari sisi besaran iuran, diskon yang diberikan cukup signifikan. Untuk pekerja dengan penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK sebesar 1 persen atau Rp10.000 dipotong menjadi Rp5.000, sementara iuran JKm turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.
Sementara itu, bagi pekerja dengan penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK yang semula Rp20.000 kini menjadi Rp10.000, sedangkan iuran JKm tetap mendapat potongan menjadi Rp3.400.
“Kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun perlindungan sosialnya terbatas,” tambah Wira.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya terhadap risiko kecelakaan kerja, tetapi juga jaminan bagi keluarga apabila terjadi risiko kematian.
Namun demikian, Wira mengingatkan bahwa keringanan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKm-nya telah ditanggung oleh APBN maupun APBD.
“Kami mengimbau para pekerja sektor informal, khususnya di bidang transportasi, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan kebijakan diskon iuran ini,” pungkasnya.***
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

