Nama MH Eks Calon Bupati Bangkalan Muncul di Balik Dugaan Perampasan Tanah Wakaf

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Bangkalan — Sengketa tanah wakaf di Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan, memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya berlangsung di balik layar, kini terbuka ke publik setelah digugat secara resmi ke Pengadilan Agama Bangkalan. Nama MH, mantan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus eks calon Bupati Bangkalan, turut disorot karena tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru yang kini menjadi nadzir tanah tersebut.
Sidang perdana atas gugatan pembatalan akta ikrar wakaf yang diajukan Yayasan Roudhatul Anwar digelar pada Senin (30/6/2025). Namun, jalannya sidang harus tertunda akibat ketidakhadiran tergugat utama, berinisial NQ.
Kuasa hukum penggugat, Ana Alfiatus Sholeha, SH., MH., menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena tanah seluas beberapa meter persegi yang dulunya merupakan milik keluarga kliennya, kini telah berpindah tangan tanpa persetujuan mereka. Padahal, tanah itu hanya dimaksudkan untuk pembangunan musala dan taman kanak-kanak.
Menurut Ana, masalah bermula ketika NQ datang dengan niat membantu pengelolaan TK yang nyaris tutup karena minim murid. Dalam prosesnya, NQ mengusulkan pengajuan bantuan melalui program hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu syarat utama pencairan dana hibah adalah status tanah yang harus berbentuk wakaf.
“Karena alasan sosial dan pendidikan, klien kami akhirnya menyetujui ikrar wakaf secara lisan dengan syarat tidak permanen. Namun setelah bantuan hibah cair dan pembangunan rampung, tanah itu tak kunjung dikembalikan,” kata Ana.
Ikrar wakaf resmi dilakukan pada 2020 di KUA Kecamatan Bangkalan. Renovasi selesai empat tahun kemudian, namun komunikasi soal pengembalian tanah tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan, keluarga klien Ana justru dikejutkan dengan munculnya entitas baru sebagai nadzir: sebuah yayasan yang tidak mereka kenal, dengan MH sebagai Ketua Pembina.
“Kami menemukan bahwa nadzir atas tanah telah berubah dari NQ menjadi sebuah yayasan baru, tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan. Ini mengkhianati kepercayaan,” ungkap Ana.
Ia menilai proses perpindahan nadzir tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan iktikad baik. Apalagi, nama MH yang memiliki latar belakang politik kuat, justru muncul di tengah polemik tersebut.
Sidang akan dilanjutkan setelah tergugat NQ dipanggil ulang oleh pengadilan. Sementara itu, pihak Yayasan Roudhatul Anwar berkomitmen membawa kasus ini hingga ke jalur hukum tertinggi jika perlu.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi tentang menjaga marwah keluarga dan amanat orang tua mereka yang telah mewakafkan tanah itu dengan niat tulus,” tegas Ana.