Modus Mistis di Balik Pembunuhan Dina, Kardus Berisi Jasad Disebut Kiriman Gaib

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Misteri penemuan mayat perempuan di wilayah Karawang akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengidentifikasi korban sebagai Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di Rest Area 72A Tol Cipularang.
Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut ternyata terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, bukan Karawang seperti lokasi ditemukannya jasad korban.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasatreskrim, AKP Uyun Saeful Uyun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Heryanto (27), atasan korban di tempat kerja, sebagai tersangka utama dalam kasus keji itu.
“Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta hukum yang kami peroleh, tersangka Heryanto kami tetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” ujar AKP Uyun, Rabu (22/10).
Motif Hasrat Terlarang dan Aksi Keji di Rumah Sendiri
Menurut AKP Uyun, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena dilandasi hasrat seksual dan ketertarikan pribadi terhadap bawahannya tersebut.
“Pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban. Modusnya, tersangka lebih dulu melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, kemudian memperkosa korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Purwakarta. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena keluarga tersangka sedang menghadiri acara di luar kota.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kardus besar bekas lemari yang dilakban rapat. Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Citarum, kawasan Jembatan Merah, Purwakarta, hingga akhirnya terbawa arus dan ditemukan di wilayah Karawang.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Tipu Daya Mistis
Dalam upaya menghapus jejak kejahatannya, tersangka membakar sejumlah barang milik korban serta menjual sebagian lainnya, seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan penyidik.
Yang mengejutkan, tersangka bahkan melibatkan dua rekannya untuk membantu membuang kardus berisi jasad korban tanpa memberi tahu isi sebenarnya.
“Tersangka mengatakan kepada rekannya bahwa kardus tersebut berisi kiriman gaib dan tidak boleh dibuka. Karena alasan mistis itu, kedua saksi mengikuti perintah pelaku tanpa curiga,” ungkap AKP Uyun.
Kedua saksi tersebut diberi upah masing-masing Rp50 ribu usai membantu mengangkat kardus ke mobil rental yang digunakan pelaku untuk membuang jenazah.
Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 338 KUHP, serta jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka diancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun Saeful Uyun.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengetahui atau membantu proses pembuangan jenazah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada serta memperkuat pengawasan dan tanggung jawab sosial di lingkungan kerja. (*)