Pantau Distribusi Minyak Goreng, Iptu Supiyanto: Ini Untuk Mencegah Adanya Pelanggaran
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, SINGKAWANG – Ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah di pasar tradisional Kota Singkawang langsung dipantau oleh pihak Polres Singkawang, Selasa (22/3/2022).
Pemantauan ini dilaksanakan untuk meminimalisir adanya kecurangan. Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Binmas, Iptu Supiyanto mengatakan bahwa pemantauan tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat proses distribusi minyak goreng curah.
“Kami lakukan pengecekan ini bertujuan agar tidak terjadi adanya pelanggaran pada bisnis serta pada proses distribusi minyak goreng curah seperti subsidi dialihkan ke industri menengah atas, minyak goreng curah di repacking menjadi minyak goreng premium, dan minyak goreng subsidi dialihkan keluar negeri,” kata Iptu Supiyanto.
Ia menjelaskan bahwasannya untuk kondisi minyak goreng curah sendiri masih dalam keadaan kosong. Sementara minyak goreng yang tersedia, yakni minyak masak saji 5 kg Rp 160 ribu , Monsta sunflower oil minyak bunga matahari 3 liter Rp 170 ribu, Fortune satu liter Rp 23.500, Cammila 900 ml Rp 22 ribu
“Untuk minyak goreng curah saat ini masih kosong,” jelasnya.
Selain itu, Iptu Supiyanto memaparkan untuk harga minyak goreng sendiri sudah ada peraturannya. Baik itu yg diperuntukkan untuk konsumsi sendiri maupun untuk usaha mikro.
“Minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional hanya diperuntukan untuk konsumsi dan usaha mikro, berdasarkan Permendag RI No 11 Tahun 2022 tentang Pengendalian harga Rp 14.000 liter atau Rp 15.500 per kilogram,”pungkasnya.