Mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis: Alberto Salim
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, penyidik juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama saat itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi kepada awak media.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Agustus 2025.
Berdasarkan penghitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka tersebut muncul setelah KPK menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Lembaga antirasuah ini menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kejanggalan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 banding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan tahun 2024.
Hingga saat ini, KPK menduga ada keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus tersebut.
Selain dua tersangka utama, KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

