Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mantan Koruptor Ditunjuk Jadi Direktur BUMD Tapteng, Bertolak Belakang dengan Persyaratan

Kabarbaru.co
Sosok B. Sondang H. Lumban Gaol Eks koruptor (Dok.Metro.id).

Jurnalis:

Kabarbaru, Tapanuli Tengah – Penetapan direksi di lingkungan BUMD Kabupaten Tapanuli Tengah memicu polemik. Panitia seleksi (Pansel) menetapkan B. Sondang H. Lumban Gaol sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli, meski yang bersangkutan memiliki riwayat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pansel. Dalam pengumuman resmi bernomor 02/Pansel-Mual Nauli/2026, secara tegas dicantumkan syarat bahwa calon direksi tidak boleh memiliki riwayat pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” demikian bunyi salah satu persyaratan dalam pengumuman yang dilihat pada Selasa (17/3/2026).

Namun, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sondang tercatat pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Perkara tersebut teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.

Dalam kasus itu, Sondang diadili bersama Wesly Sitompul. Keduanya saat itu menjabat sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kominfo Tapteng.

Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Wesly Sitompul dan Terdakwa II : B. Sondang H. Lumbangaol, ST. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, demikian tertulis dalam putusan banding di website SIPP PN Medan.

Meski memiliki rekam jejak hukum tersebut, Sondang tetap ditetapkan sebagai direksi terpilih. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Pansel bernomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Binsar TH Sitanggang.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026.

Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si, demikian tertulis dalam surat keputusan tersebut.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.

Penetapan ini pun memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi proses seleksi, mengingat adanya ketidaksesuaian antara syarat administratif yang ditetapkan dengan hasil akhir yang diputuskan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store