Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mahfud MD: Penugasan dari Kapolri Isi Jabatan Sipil, Penyelundupan Hukum!

Desain tanpa judul - 2025-11-23T214851.292
Mantan Menkopolhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (Foto: Grandyos Zafna).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyoroti tajam adanya celah hukum dalam Undang-Undang Polri.

Dia menyebut frasa tambahan dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sebagai bentuk penyelundupan hukum yang nyata.

Mahfud menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri sering menjadi tameng bagi pihak tertentu.

Padahal, Mereka menggunakan dalih tersebut untuk melegitimasi anggota Polri aktif menduduki berbagai jabatan strategis di lembaga sipil.

“Jadi deputi dan jabatan-jabatan struktural di mana-mana, yang seharusnya milik sipil, justru Polri yang memakai,” ujar Mahfud MD.

Padahal, batang tubuh Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memuat aturan yang tegas. Pasal tersebut berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun, Mahfud menyayangkan adanya penjelasan pasal yang justru mengaburkan norma utama tersebut.

Kemudian, Penjelasan itu seolah memberi izin bagi polisi aktif untuk menjabat posisi sipil seperti Direktur Jenderal (Dirjen), Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) tanpa perlu pensiun, asalkan mendapat surat tugas dari Kapolri.

Melanggar Prinsip Perundang-undangan

Selanjutnya, Pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa penjelasan suatu undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru. Norma aslinya mewajibkan pengunduran diri atau pensiun, bukan memberi opsi penugasan.

“Kok ditambah atau berdasar penugasan Kapolri, kan begitu ada di penjelasan. Nah, itu yang sering kita sebut sebagai penyelundupan hukum,” tegasnya.

Kemudian, Mahfud pun memberikan apresiasi tinggi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menghapus frasa bermasalah tersebut dalam putusannya.

Menurutnya, langkah MK sudah sangat tepat untuk meluruskan tata kelola birokrasi sipil.

“Itu tidak boleh membuat norma baru dalam penjelasan. Menurut saya, itu satu hal yang bagus dari putusan MK,” pungkas Mahfud.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store