Mahasiswa Universitas Madura Menolak Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Pamekasan – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Madura (BEM UNIRA), Mahrus menolak pengesahan UU Cipta kerja karena dianggap melanggar prinsip konstitusional Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, menurut mahrus undang-undang tersebut sangat merugikan para pekerja khususnya buruh. Kemudian dalam pembentukan UU Cipta Kerja Tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945
“Klo alasan pemerintah karna kegentingan alasan seperti itu jelas tidak masuk akal karena tidak ada kegentingan sama sekali baik dari semua hal. Maka DPR RI seharusnya faham sebagai legislatif bukan semen-mena menggunakan kebijakan,” ujar Mahrus.
Sehingga jika UU Cipta Kerja itu tidak dicabut dengan adanya Pasal yang mengandung kontroversial di dalamnya Maka Ada Indikasi Dinasti Oligarki Dan Tidak Menutup Kemungkinan Mempermainkan Para Pekerja.
karna menghapus ketentuan norma yang ada memangkas waktu istirahat mingguan menghapus sebagian kebijakan pengupahan kebijakan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Menghapus hak pekerja atau buruh
Dan Klo Itu Terjadi Maka DPR bukan Lagi Perwakilan Rakyat Melainkan Dewan Penindas Rakyat.
Selain Itu Juga Kami Dari BEM Km Unira Dan BEM se- Unira
Mengecam upaya pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup karena hal itu mencederai Demokrasi dan reformasi
Karna Kami Sebagai Rakyat Khususnya Para Pemuda Berhak Tau para Kandidat Baik Dari Segi Misi Dan Visinya Sehingga.
“Kami Bisa Menilai apakah Layak Atau Tidak Sebagai Penentu Arah Bangsa Kedepan Di 2024 Nanti
Maka Dari Itu Sistem Pemilu tertutup Itu Selain Mencederai Demokrasi Jugak ada Indikasi Dinasti Hirarki Di negri khususnya di parpol,” sambungnya.
Selain Itu Jugak BEM Km Unira Dan BEM se- Unira mengutuk keras kasus TPPU di lingkungan KEMENKEU dan mengutuk DPR yang berupaya menghalang halangi jalannya hukum terhadap pelanggan money laundry.