Lebih Setahun Jadi Tersangka, KPK Didesak Tuntaskan Kasus Indra Iskandar

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Sudah lebih dari setahun Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR.
Namun hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap pejabat tinggi parlemen tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang membuat penanganan perkara ini belum rampung adalah proses penghitungan kerugian negara yang belum selesai.
“Proses penyidikan masih berjalan. Namun, penanganan perkara ini belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penghitungan kerugian negara belum selesai,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Namun pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.
“Jika KPK sudah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka, seharusnya sudah ada dua alat bukti yang cukup. Lalu mengapa kasus ini terkesan mandek? Ini aneh dan janggal,” ujar Febri kepada wartawan.
Febri mempertanyakan transparansi KPK dalam penanganan kasus ini. Ia menduga ada sesuatu yang disembunyikan dari publik.
“KPK sebaiknya tidak bersandiwara. Lebih baik jujur dan terus terang ke publik. Ceritakan alasan sebenarnya kenapa penanganan kasus Indra Iskandar ini mandek. Apakah ada intervensi dari DPR? Atau mungkin ada lobi-lobi di balik layar?” tandasnya.
GSBK mendesak KPK untuk bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan politik apa pun. Febri juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut kembali pada marwahnya sebagai penjaga integritas hukum.
“Jika KPK ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, maka transparansi dan ketegasan adalah kunci. Jangan sampai masyarakat melihat KPK sudah kehilangan taring,” tutupnya.