Laporan Mengendap di KPK, Pengusutan Kasus Korupsi Tekomsel – BRI Rp2 Triliun Dipertanyakan

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta — Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara PT Telkomsel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun tersebut telah resmi dilaporkan masyarakat sejak 5 Juli 2026. Hingga kini, publik masih menanti kepastian hukum dari lembaga antirasuah yang terkesan lambat merespons laporan tersebut.
Kondisi penanganan perkara yang tampak jalan di tempat ini memicu sorotan tajam dari Komunitas Cinta Indonesia (KCI). Ketua KCI, Moh Aldy Maulana, menyayangkan lambatnya proses hukum dan mendesak KPK agar tidak membiarkan kasus triliunan rupiah ini mengendap begitu saja tanpa kejelasan.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pelayanan kesehatan yang memadai,” tegas Moh Aldy Maulana.
Meskipun laporan yang masuk telah menyeret nama elite seperti Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho (Nugi), KPK belum kunjung menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak terkait.
KCI pun mendesak KPK untuk segera membongkar tuntas seluruh jejaring yang terlibat berdasarkan alat bukti sah, ketimbang membiarkan berkas perkara tertahan di meja pengaduan.
Sikap KPK yang dinilai lamban ini semakin menyingkap kerapuhan tata kelola perusahaan (good corporate governance) di tubuh BUMN. Jika lembaga antirasuah terus menunda penanganan kasus besar ini, publik berpotensi kehilangan sisa kepercayaannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
