Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Lansia di Sorong Papua Diperkosa dan Dibunuh Pemuda Mabuk, 3 Ditangkap 1 DPO

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong – Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial TS (57) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan tewas usai diperkosa dan dibunuh sekelompok pemuda dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menuturkan bahwa bahwa korban TS (57) ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 6 Juli 2025 oleh warga sekitar yang diketahui merupakan RT setempat. TS (57) ditemukan tak bernyawa di area belakang ruko Argo Jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, dengan sejumlah luka fisik yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan.

Jasa Pembuatan Buku

“Mayat ditemukan oleh saksi Ibu RT setempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka di pipi, rusuk, dan bagian tubuh lain, serta terdapat kerusakan pada area sensitif yang mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto Dalam keterangan persnya, Selasa (8/7/2025).

Ia memaparkan bahwa, penyelidikan awal mengarah pada sekelompok pemuda yang diketahui melakukan pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di area ruko tempat kejadian. Sebanyak 6 orang diketahui berkumpul dilokasi tersebut, namun 2 diantaranya meninggalkan tempat lebih awal.

“Sekitar pukul 23.50 WIT, salah satu pelaku utama yang kini menjadi DPO berinisial AM bertemu korban TS saat korban sedang berjalan pulang. AM kemudian memukul korban secara brutal dan menyeretnya ke area sepi sebelum melakukan pemerkosaan,” paparnya.

Tidak berhenti disitu, tiga tersangka lainnya datang ke lokasi, menemukan AM bersama korban dan secara bergiliran juga memperkosa korban. Salah satu dari mereka bahkan memukul kepala dan rusuk korban sebelum akhirnya korban tewas di tempat kejadian.

“Setelah kejadian keji tersebut, para pelaku sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

“Satu pelaku AM saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjutnya.

Polisi menyebut bahwa barang bukti yang telah diamankan pihaknya meliputi pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta sejumlah barang milik pelaku.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store