KPU Sumenep Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Kas Daerah

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1.640.286.773 ke kas daerah.
Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Senin (5/5), sebagai bentuk akuntabilitas keuangan pasca-penyelenggaraan tahapan pemilihan Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menegaskan, langkah ini merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik.
“Ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Prinsip transparansi dan kehati-hatian menjadi prioritas kami,” ujar Syamsi kepada kabarbaru.co, Minggu (11/5).
Syamsi menambahkan, proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan pilkada rampung, disertai audit internal dan evaluasi menyeluruh terhadap penyerapan anggaran.
“Ini bagian integral dari pertanggungjawaban kami sebagai penyelenggara demokrasi. Setiap rupiah yang bersumber dari masyarakat wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Pria asal Pulau Giligenting itu menekankan komitmen KPU dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana publik yang dikelola selama proses pilkada.
“Pengembalian sisa anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti nyata keseriusan kami dalam memastikan dana APBD digunakan secara optimal dan tepat sasaran,” pungkas pentolan PMII Sumenep ini.
Diketahui, sebelumnya KPU Sumenep menerima dana hibah Pilkada 2024 dari ABPD sebesar Rp70 Miliar.