Gubernur Jatim Beri Target Jembatan Penghubung Bojonegoro-Tuban Selesai 2021

KABARBARU, BOJONEGORO – Khofifah Indar Parawansa, Gubernu Jawa Timur mendatangi keluarga korban perahu terbalik di Bengawan Solo, Bojonegoro. Dikesempatan itu, Khofifah berharap jembatan penghubung Bojonegoro – Tuban bisa selesai diakhir tahun 2021.
“Sebetulnya penandatanganan jembatan ini saya ikut menjadi saksi waktu itu antara wakil Bupati Tuban dan Bupati Bojonegoro, Gubernur menjadi saksi,” kata Khofifah. Jum’at, (05/11/2021).
“Insyaallah akhir tahun ini sudah selesai. Sehingga akses mobilitas masyarakat dari Tuban – Bojonegoro bisa lebih mudah, lebih aman, lebih nyaman,” katanya.
Khofifah sempat meninjau lokasi kejadian perahu terbalik dan pembangunan jembatan Kanor, Bojonegoro ke Rengel, Tuban.

Dari kejadian tersebut, Khofifah menekankan akan pentingnya keselamatan penumpang pada pengguna transportasi penyeberangan sungai dan danau.
Wanita kelahiran Surabaya tersebut menjelaskan jika Peraturan Menteri Perhubungan N0. 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah menjelaskan berbagai aturan terkait dengan penyelenggaran angkutan penyeberangan sungai dan danau. Termasuk bagaimana standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau.
“Sesungguhnnya kejadian ini juga menjadi referensi kepada kita semua terkait regulasi angkutan sungai danau dan penyeberangan,” katanya.
Di Jawa Timur, banyak layanan angkutan sungai atau danau yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Karena, banyak masyarakat yang menggunakan akses tersebut sebagai alternatif pilihan untuk mempercepat perjalanan menuju daerah tujuan. Namun, sangat disayangkan standart keamananya masih belum maksimal.
Selain kejelasan trayek, standar kelayakan angkutan hingga sertifikasi nahkoda, juga ada keamanan bagi pengguna sarana transportasi penyeberangan sungai dan danau yang harus benar-benar diperhatikan.
Khofifah pun meminta pihak terkait, yakni Bupati Wali Kota, Dinas Perhubungan Pemprov dan Kabupaten Kota untuk segera merapikan regulasinya.
“Semuanya intinya regulasi itu bisa kita rapikan bersama, saya koordinasi dengan dishub bagaimana kita memastikan karena untuk sertifikasi nakhoda dan untuk kelaikan dari armada itu dari kewenangan pusat,” papar Khofifah.
“Sementara trayek antar kabupaten kota oleh Dishub Provinsi dan trayek intern oleh dishub kabupaten dan kota. Mengingat transportasi sungai di Jawa Timur sifatnya penyeberangan jarak pendek dan tidak komersial maka semua regulasi harus dijamin gratis dan cepat,” tambahnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan transportasi penyeberangan sungai dan danau, khususnya Jembatan Kare.