Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan RPTKA Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziah

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tim penyidik kini menelusuri bukti bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2019.

Meski fokus penyidikan berada pada periode 2019–2024 atau masa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, KPK juga menelusuri dugaan praktik serupa di era Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019).

Jasa Penerbitan Buku

Hari ini, KPK memeriksa dua saksi, yaitu Muhammad Tohir alias Doni (swasta/agen TKA) dan Yuda Novendri Yustandra (Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Penyidik mendalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum 2019 atau sesudahnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkap bahwa praktik pungutan RPTKA telah berlangsung sejak 2012. Selama periode tersebut, tiga menteri yang menjabat semuanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Dari hasil pemeriksaan, praktik pungutan ini tidak hanya muncul sejak 2019, tetapi telah berjalan sejak 2012,” ujar Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil para menteri yang menjabat dalam rentang waktu itu untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sedang mendalami apakah aliran gratifikasi ini berjenjang hingga ke pimpinan tertinggi di kementerian,” ujarnya.

KPK Menetapkan Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dengan total aliran dana mencapai Rp53,7 miliar dalam periode 2019–2024. Mereka adalah:

  1. Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK Periode 2024–2025 (Rp18 miliar)

  2. Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA Periode 2019–2024 (Rp13,9 miliar)

  3. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Periode 2021–2025 (Rp6,3 miliar)

  4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Periode 2024–2025 (Rp2,3 miliar)

  5. Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA Periode 2019–2024 (Rp1,8 miliar)

  6. Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA Periode 2019–2024 (Rp1,1 miliar)

  7. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Periode 2017–2019 (Rp580 juta)

  8. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Periode 2020–2023 (Rp460 juta)

Selain itu, Para tersangka membagikan sekitar Rp8,94 miliar kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang dua mingguan. Mereka juga memakai sebagian dana itu untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset atas nama keluarga masing-masing.

Modus Pemerasan dan Sistem Pungli Berjenjang

Penyidik KPK menemukan sistem pungutan liar yang berjalan terstruktur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pejabat Direktorat PPTKA di bawah Ditjen Binapenta dan PKK mengendalikan penuh proses pengurusan dokumen RPTKA bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Petugas hanya memproses permohonan RPTKA setelah pemohon menyetor sejumlah uang. Mereka menunda atau bahkan mengabaikan berkas dari pemohon yang tidak membayar. Petugas juga mengatur jadwal wawancara daring melalui Skype secara manual dan hanya memberi akses kepada pemohon yang sudah menyetor uang.

Keterlambatan penerbitan RPTKA menimbulkan denda hingga Rp1 juta per hari bagi perusahaan. Sejumlah pejabat, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni, memerintahkan bawahannya seperti Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin untuk menarik pungutan dari para pemohon.

KPK berkomitmen melacak seluruh aliran dana dan menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tingkat atas di kementerian tersebut.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store