KPK Diminta Tidak Lindungi Tersangka Dugaan Korupsi Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta — Forum Aktivis Indonesia (FAI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020.
Presidium FAI, Ramadhan Isa, menilai KPK terlalu berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi parlemen hingga terkesan kehilangan keberanian.
“Kehati-hatian itu berubah jadi ketakutan ketika yang disentuh adalah pejabat tinggi DPR. Padahal di mata rakyat, korupsi tetaplah korupsi siapa pun pelakunya,” ujar Dhani, sapaan akrab Ramadhan, Senin (6/10/2025).
Publik Jenuh dengan Alasan Teknis
Menurut Ramadhan, publik sudah lelah dengan alasan administratif yang terus dijadikan tameng untuk menunda proses hukum terhadap pejabat negara.
“KPK jangan bersembunyi di balik istilah teknis. Publik menunggu tindakan nyata. Jika KPK ragu menahan tersangka korupsi, itu artinya mereka sedang mengkhianati mandat rakyat,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Indra Iskandar bermula dari proyek pengadaan sarana dan perlengkapan rumah jabatan DPR di kompleks Ulujami dan Kalibata, Jakarta, dengan nilai mencapai Rp121,4 miliar.
FAI menduga terjadi praktik mark up harga furnitur seperti kursi, lemari, meja makan, hingga perabot ruang tamu, yang merugikan keuangan negara.
“Ini bukan proyek meja dan kursi, tapi simbol kemewahan pejabat yang hidup di atas penderitaan rakyat. Mereka duduk di kursi empuk hasil uang negara, sementara rakyat tak punya tempat duduk di ruang keadilan,” ucap Dhani.
Audit Lambat, Penegakan Hukum Mandek
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, FAI menilai alasan itu justru memperlihatkan lemahnya keberanian KPK menghadapi tekanan politik.
“Selalu begitu: tunggu audit, tunggu data, tunggu waktu. Padahal yang ditunggu rakyat adalah keadilan. Kalau pencuri sandal bisa langsung dipenjara, kenapa pejabat di DPR dibiarkan bebas?” sindir Ramadhan.
FAI: Jangan Hanya Umumkan, Tindak Sekalian
KPK sebelumnya telah mengumumkan tujuh orang yang dicegah ke luar negeri, yakni: Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditahan.
“KPK sudah berani membuka nama, sekarang buktikan keberanian itu dengan menahan mereka. Jangan cuma gagah di konferensi pers, tapi ciut di depan meja kekuasaan,” tutup Dhani.