Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Didesak Kembalikan Yaqut ke Rutan, Jangan Kongkalikong dengan Koruptor

Desain tanpa judul - 2026-03-22T233655.451
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

MAKI meminta lembaga antirasuah tersebut mengembalikan tersangka korupsi kuota haji itu ke dalam sel rumah tahanan (rutan).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang merosot tajam.

Ia menilai keputusan KPK memberikan keistimewaan kepada Yaqut tanpa alasan medis yang jelas telah merusak sistem pemberantasan korupsi yang telah terbangun sejak lama.

Keputusan KPK Diskriminatif

Boyamin mengingatkan bahwa pengalihan status penahanan ini berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan korupsi lainnya.

Jika hal ini terjadi, maka integritas KPK dalam menegakkan hukum akan hancur karena dianggap tidak adil dan diskriminatif dalam memperlakukan tersangka.

“Tahanan lain pasti akan meminta perlakuan yang sama. Keputusan ini merusak sistem yang sudah ada sejak KPK berdiri. KPK harus segera mengobati luka masyarakat yang merasa perlakuan ini tidak adil,” tegas Boyamin kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (23/03/2026).

Ia menambahkan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada urgensi untuk menjadikannya tahanan rumah.

Dalih Prosedur dari Jubir KPK

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan tersebut berlaku sejak Kamis malam (19/03/2026).

Keputusan ini keluar setelah penyidik menerima dan menelaah permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang masuk pada Selasa sebelumnya.

Budi menyatakan bahwa pengalihan penahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah ini sudah sesuai dengan prosedur Pasal 108 KUHAP.

Meski begitu, ia menekankan bahwa status ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat pihak penyidik selama proses hukum berjalan.

Status Tersangka Sah

MAKI juga menyoroti hasil praperadilan Yaqut yang sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Hal ini membuktikan bahwa status tersangka yang KPK sematkan sudah sah secara hukum.

Boyamin pun mempertanyakan konsistensi KPK yang sempat menahan Yaqut namun kemudian melepaskannya ke rumah.

“Kenapa dulu ditahan kalau akhirnya dialihkan? Lebih baik tidak usah ditahan sekalian daripada membuat masyarakat kecewa seperti ini,” pungkas Boyamin.

Kini, publik menunggu langkah berani KPK untuk menunjukkan taringnya kembali dan membuktikan bahwa tidak ada karpet merah bagi tersangka korupsi kelas kakap.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store