Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Desak Pemda DIY Tertibkan 12 Tambang Ilegal Perusak Lingkungan

Ilustrasi aktivitas penambangan (Dok. Pexels).

Jurnalis:

Kabar Baru, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperketat pengelolaan sektor pertambangan guna mengatasi maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur.

Dalam rapat koordinasi dengan Pemda DIY pada Rabu, 30 Juli 2025, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, terdapat 12 lokasi pertambangan ilegal skala besar untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.

Jasa Pembuatan Buku

“Setiap lokasi bukan hanya melibatkan penambang tradisional, tetapi juga operasi besar-besaran dengan alat berat yang dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan, infrastruktur, maupun kesehatan masyarakat,” tegas Ely, dikutip dari tempo, Minggu (3/8).

Meski tidak merinci titik-titik tersebut, ia menyebutkan bahwa lokasi penambangan ilegal tersebar di berbagai kabupaten, termasuk Kulon Progo, Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman.

KPK mendorong Pemda DIY untuk segera menertibkan perizinan tambang, memperkuat pengawasan operasional, dan memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dirasakan secara adil oleh masyarakat, terutama kelompok kecil.

“Perlu ada tata kelola pencegahan maupun penindakan dan penertibkan tata kelola pertambangan karena masih marak sekali, akibatnya kerusakan alam, lingkungan, infrastruktur, dan bahkan mengancam kesehatan,” ujar Ely.

Lebih lanjut, KPK menawarkan pendampingan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, khususnya di zona tambang rakyat, sekaligus mempercepat proses perizinan yang legal dan transparan.

“Ketika izin sudah terbit pasti akan menambah PAD retribusinya,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan bahwa Pemda akan segera memetakan ulang lokasi-lokasi yang layak untuk pertambangan, termasuk batas dan kaplingnya.

“Kalau (titik tambang) itu sudah ditentukan, baru bisa dikapling bagaimana mereka itu bisa mendapatkan izin untuk menambang di tempat yang sudah ditentukan boleh untuk ditambang,” kata Sultan.

Ia juga menyoroti kemunculan penambang besar yang mulai dominan, padahal sebelumnya aktivitas tambang lebih banyak dikelola oleh masyarakat kecil.

Sebagai contoh, pasca-erupsi Merapi 2010, penambangan material vulkanik di lereng gunung didominasi oleh warga setempat, tanpa campur tangan pengusaha besar berkat kesepakatan dengan Pemkab Sleman kala itu.

“Tapi kalau (titik tambang) itu sudah dikuasai kelompok penambang besar, yang penambang kecil itu tidak akan dapat bagian, di sini komitmen pemerintah daerahnya akan seperti apa, berpihak ke mana,” kata dia.

Sultan menegaskan komitmen Pemda DIY untuk tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, sambil menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store