Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Calon TKA

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan keterlibatan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan.

Jasa Penerbitan Buku

Pernyataan itu muncul setelah tersangka Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), mengungkapkan bahwa ia rutin melaporkan setiap kebijakan kepada Menteri Ida Fauziyah selama menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK terus menelaah seluruh keterangan para saksi yang mereka periksa langsung dalam proses penyidikan.

Budi juga menegaskan komitmen KPK untuk memanggil para saksi, termasuk Ida Fauziyah, jika penyidik memerlukannya. Ia menyebut penyidik masih menganalisis setiap informasi yang masuk dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung secara bertahap.

Delapan Tersangka dan Aliran Dana Rp53 Miliar

KPK memulai penyidikan kasus dugaan pemerasan RPTKA sejak Mei 2025 dan telah menetapkan delapan orang tersangka. Sumber internal menyebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, meski KPK belum mengumumkannya secara resmi.

KPK menetapkan empat tersangka pertama dalam kasus ini, yakni:

  1. Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023),
  2. Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional),
  3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019),
  4. Devi Anggraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).

Penyidik KPK memeriksa keempat tersangka pada Jumat (23/5/2025). Setelah itu, penyidik memanggil Suhartono kembali pada Senin (2/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sehari kemudian, pada Selasa (3/6/2025), penyidik juga memeriksa Wisnu dan Devi.

Selain mereka, KPK juga menetapkan empat pegawai lain di Direktorat PPTKA sebagai tersangka. Mereka adalah

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
  2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline dan verifikator RPTKA (2019–2025)
  3. Jamal Shodiqin, analis tata usaha dan pengantar kerja ahli pertama (2019–2025)
  4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kemnaker (2018–2025).

Keempat pegawai tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (26/5/2025).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store