KPK Bongkar Duet Yaqut dan Bos Maktour, Raup Untung dari Korupsi Haji

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran krusial tiga pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023.
Kuota tambahan ini bertujuan mempercepat waktu tunggu jemaah haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
“Merujuk kepada undang-undang yang ada [UU Nomor 8 Tahun 2019], pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” tegas Asep Guntur kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta Kamis (04/12/2025).
Izin Menteri Agama Langgar Aturan
Menurut KPK, sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga kuat melobi oknum Kemenag agar pembagian kuota tambahan dibuat rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian yang jelas melanggar undang-undang ini kemudian didukung oleh penerbitan Surat Keputusan oleh Menag Yaqut pada 15 Januari 2024, yang diduga dibantu oleh Gus Alex.
Asep Guntur menjelaskan tiga orang yang dicekal ini memiliki peranan penting dalam pembagian ilegal tersebut.
Para pengusaha travel diduga meraup keuntungan besar dari penjualan kuota haji kepada jemaah, dan sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada oknum pejabat Kemenag.
“Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji],” jelas Asep.
Negara Rugi Triliunan Rupiah
KPK secara resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik mencatat ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel yang diduga terlibat dalam distribusi kuota tambahan yang melanggar hukum ini. Hingga kini, sekitar 350 biro sudah menjalani pemeriksaan.
Masa pencegahan Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur berlaku selama enam bulan, yakni sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







