KPK Bidik Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Usai Temukan Aliran Uang Rp3,5 Miliar di Kasus DJKA

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merangkai konstruksi perkara terkait dugaan aliran uang Rp3,5 miliar yang mengalir ke rekening mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari.
Dugaan penerimaan dana haram tersebut mencuat dalam persidangan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum telah menggelar perkara (ekspose) untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
Tim penyidik kini sedang mengkaji berkas dan menelaah temuan-temuan baru guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tim JPU dan penyidik bersama-sama menelaah dan mengonstruksikan fakta persidangan yang ditemukan. Perkembangan terbarunya, kami sudah melakukan ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Taufik belum membeberkan secara detail hasil gelar perkara tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihak KPK tengah menyelesaikan proses administrasi untuk melangkah ke tahap penyidikan baru.
Dugaan keterlibatan Akbar Himawan semakin menguat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memasukkan poin aliran uang Rp3,5 miliar ini ke dalam pertimbangan putusan.
Hakim mempertimbangkan temuan tersebut saat memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Temuan krusial di meja hijau ini menjadi pintu masuk utama bagi KPK untuk menyeret pihak-pihak lain yang menikmati uang suap proyek DJKA Medan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
