Korban Dugaan Penipuan Investasi, Laporkan Owner CC Mart ke Polres Pamekasan

Jurnalis: Mohammad Fairus
Kabar Baru, Pamekasan – Direktur PT Sentral Seluler Indonesia sekaligus Owner CC Mart berinesial S di laporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (23/09/2024).
S bersama rekannya, D dan A dilaporkan oleh Fathol Arifin warga Pamekasan dan Nur Hidayati, asal Jombang. Mereka datang ke Mapolres Pamekasan didampingi oleh penasehat hukumnya, yakni M. Rusman Hadi, Kholisin Susanto dan Adi Kuswanto.
“Klien kami melaporkan warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, S, yang merupakan Direktur PT Sentral Seluler Indonesia (SSI) dan owner CCMart, serta dua staff perusahaan tersebut, D dan A,” ungkap Rusman.
Lebih lanjut, Rusman membeberkan, pihaknya melaporkan S atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Adapun kronologi laporan itu berawal dari S, yang mengiming-imingi keuntungan 30% dari investasi di CC Mart dan dan CC Cash.
Tertarik dengan iming-iming S, Fathol Arifin pun menginvestasikan Rp15 juta rupiah pada pertengahan 2020. Namun, selama 3 tahun dirinya hanya menerima bagi hasil yang tak sebanding.
“Terlapor dalam hal ini S berjanji akan mengembalikan, namun sampai saat ini tidak ada i’tikad baik,” tambahnya.
Dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Desember 2023, Arifin hanya menerima Rp1.428.582.
Sedangkan Nur Hidayati, yang juga tergiyur atas iming-iming keuntungan 30%, telah menginvestasikan sebesar Rp333.000.000. Tapi, dia hanya menerima pengembalian modal sebesar Rp39.000.000.
“Untuk itu, kami meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak serta menindak lanjuti laporan kami,” pungkas Rusman.