Koortim Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN Soroti Sikap DPR, Kebut Revisi UU TNI Abaikan RUU Perampasan Aset

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru.co Jakarta- Koordinator Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Se-Indonsesia Mas ody mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap terburu-buru dalam merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)sehingga sangat minim keterlibatan publik dalam revisi ini.
Mas ody menyampaikan kritik ini disampaikan karena DEMA PTKIN menilai bahwa pembahasan revisi UU TNI terlalu mendominasi perhatian DPR, sementara Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang juga penting, malah diabaikan bahkan enggan untuk dibahas di meja dewan.
“Revisi Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2004/UU TNI direvisi oleh perwakilan kita dengan waktu yang sangat singkat bahkan terkesan dikebut, sehingga mengabaikan keterlibatan publik sedangkan RUU PTAP enggan untuk dibahas oleh perwakilan kita” Tuturnya.
RUU Perampasan Aset sendiri berkaitan dengan upaya hukum untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi. Menurut Koordinator Kajian Dema PTKIN, fokus yang tidak seimbang ini menunjukkan adanya ketidaktepatan prioritas dalam agenda legislasi yang sedang dibahas oleh DPR.
“Publik Mendesak DPR segera Mengesahkan RUU Perampasat Aset tapi sampai sekarang masih menggelantung nasibnya, Kami mempertanyakan Ketegasan DPR melawan tindak pidana korupsi” Tegasnya.
DPR hanya lebih fokus pada revisi undang-undang yang terkait kepentingan kekuasaan, sementara isu-isu yang menyentuh kesejahteraan masyarakat, seperti pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset hasil kejahatan, justru tidak mendapat perhatian.
“Dewan perwakilan hanya mengurusi kepentingan para penguasa, sedangkan kepentingan rakyat hanya menjadi slogan belaka ini ditunjukkan secara terang-terangan di depa mata bahwa yang dibutuhkan masyarakat diabaikan demi kepentingan elite TNI” tegasnya.