Komisi III DPRD Purwakarta Panggil Belasan Pengusaha Tambang, Soroti Pelanggaran Izin dan Dampak Lingkungan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama belasan pengusaha tambang pada Rabu (21/5), bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta.
Sebanyak 12 perusahaan tambang diundang untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan yang dinilai menyalahi aturan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sopyan, SM, mengungkapkan bahwa pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, terutama di tengah kondisi perubahan iklim yang menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor.
“Situasi saat ini sedang dilanda perubahan iklim, banyak terjadi banjir dan perubahan struktur tanah. Kegiatan tambang seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan. Salah satu masalah utama adalah penambang yang memiliki izin untuk menjual batuan undersheet, namun malah menjual tanah pucuk, yang secara aturan jelas tidak diperbolehkan,” ujar Elan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan penghentian operasi tambang yang tidak memiliki izin resmi. Bahkan, pembeli tanah dari tambang ilegal pun akan dikenai sanksi.
“Ada aturan yang harus ditaati. Setelah proses penambangan, harus dilakukan reklamasi. Setelah itu baru bisa mengajukan perpanjangan izin. Jika proses ini tidak dilaksanakan, maka tidak akan kami rekomendasikan izin selanjutnya,” tegasnya.
Elan menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga perlu perhatian dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ini menyangkut lingkungan hidup, maka semua pihak, termasuk Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup, harus benar-benar memberikan perhatian serius. Pengusaha harus menjual hasil tambang sesuai dengan izin yang dimiliki, tidak boleh keluar dari ketentuan tersebut,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, hadir pengusaha tambang dari wilayah Kecamatan Sukatani yang mewakili 12 perusahaan. Komisi III DPRD menegaskan, bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kemungkinan pelaporan ke Polda Jabar atau bahkan Mabes Polri.
“Kita akan tindak tegas. Bila ada yang melanggar, tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan ke instansi hukum yang berwenang,” pungkas Elan.