Kolaborasi Pengawasan Kunci Implementasi Perda Jalan Kabupaten Sumenep Berkelanjutan Efektif

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Salah satu aspek penting dari Perda ini adalah klasifikasi jalan yang membantu pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan lebih efektif. Dengan adanya pengaturan seperti jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan serta alokasi anggaran yang lebih tepat.
Hal ini sangat esensial untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap infrastruktur transportasi. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemeliharaan jalan akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur yang ada.
Aspek pengawasan juga tidak kalah penting. Tanpa pengawasan yang efektif, risiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan akan meningkat. Keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, serta pada pembentukan tim pengawas yang dapat melakukan evaluasi secara berkala.
Berkenaan dengan tata cara pemberian nama jalan, hal ini dapat memberikan identitas dan nilai historis bagi suatu daerah. Proses penentuan nama harus transparan dan melibatkan masyarakat agar tidak terjadi kontroversi di kemudian hari. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat bukan hanya penting dalam pengawasan, tetapi juga dalam aspek lainnya.
Di sisi lain, masalah anggaran tetap menjadi kendala. Meskipun Perda ini menyajikan kerangka hukum yang jelas, tanpa dukungan anggaran yang memadai, implementasinya bisa terhambat. Upaya untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi sektor infrastruktur adalah hal yang mendesak dan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sebagai kesimpulannya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, melainkan juga pada partisipasi aktif masyarakat dan dukungan anggaran yang memadai.
Pengawasan yang konsisten dan sosialisasi yang efektif menjadi kunci untuk mencapai tujuan dari Perda ini. Dengan langkah-langkah yang sistematis dan kolaboratif, infrastruktur jalan di Kabupaten Sumenep dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pada Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Perda Nomor 2 Tahun 2023 menghadapi sejumlah kendala dalam implementasinya. Akses jalan di desa ini sering kali tidak memadai dan dalam kondisi rusak, yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi tentang isi dan tujuan Perda. Hal ini mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan jalan menjadi rendah.
Keterbatasan anggaran juga menjadi masalah utama, sehingga proyek pemeliharaan tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, data yang tidak akurat mengenai kondisi jalan menyulitkan perencanaan perbaikan. Ketiadaan status yang jelas pada jalan mengurangi rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pemeliharaan infrastruktur.
Dampak sosial dari jalan yang tidak memadai menciptakan kesulitan dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan, yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta, serta pelatihan bagi aparat desa.
Penulis : Tasya Fara Marcella, Nanda Krisdayanti, dan Selly Nurliyani Ananda. Administrasi Publik.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







