Ketua DPRP PBD Ortis Sagrim Diperiksa Sebagai Saksi Korban Fitnah

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Ortis Sagrim diperiksa terkait laporan yang ia ajukan terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menuduh dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya.
Kuasa hukum Ortis Sagrim, Yosep Titirlolobi, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik bersama sejumlah saksi.
“Klien saya bersama saksi-saksi sudah memberikan keterangan di penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” ujar Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (6/3/2026).
Menurut Yosep, pihaknya secara resmi telah melaporkan Koordinator Lapangan Forum Solidaritas Keluarga Tersangka IWK dan Masyarakat berinisial MK bersama sejumlah rekannya ke Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang digelar di Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya dan di halaman Mapolresta Sorong Kota. Dalam aksi itu, MK dan YH diduga melontarkan tuduhan yang dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ortis Sagrim.
Yosep mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat aksi demonstrasi berlangsung.
Karena itu, pihaknya berharap penyidik segera memanggil MK, YH, serta pihak lain yang dilaporkan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Kami berharap Polda Papua Barat Daya segera memanggil MK, YH serta kawan-kawannya sebagai terlapor. Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.
Yosep optimistis perkara ini dapat berlanjut hingga ke pengadilan. Ia mengaku percaya pada profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan kliennya.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya tahun 2024 terjadi sebelum Ortis Sagrim dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya.
Menurutnya, pengadaan tersebut diajukan oleh Sekretariat DPR (Sekwan) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024.
“Yang kami sesalkan adalah MK dan YH beserta pihak keluarga tersangka IWK tanpa memiliki bukti yang kredibel menuduh klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas tersebut,” kata Yosep.
Bahkan, lanjutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK, sejak diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan keterlibatan Ortis Sagrim.
Ia juga menyebutkan bahwa dari 19 saksi yang telah diperiksa penyidik, tidak ada yang menyebut nama Ketua DPRP Papua Barat Daya tersebut.
“Artinya, tersangka IWK sendiri tidak menyebutkan nama klien kami, begitu juga 19 saksi lainnya. Jadi bagaimana mungkin klien kami dipaksakan dalam opini tanpa bukti,” jelas Yosep.
Karena itu, ia menegaskan penyidik perlu memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur hukum acara pidana sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

