Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ketika Kreativitas Menjadi Modal Ekonomi Generasi Muda

Penulis adalah M. Ilman Bai Azhan Alfani Khair, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang
Penulis adalah M. Ilman Bai Azhan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Dahulu, kreativitas sering kali dianggap sebagai hobi atau aktivitas sampingan yang jauh dari angka-angka pertumbuhan ekonomi. Namun, hari ini, narasi tersebut telah bergeser secara total. Kreativitas bukan lagi sekadar bumbu dalam kehidupan sosial, melainkan telah menjadi modal ekonomi utama bagi generasi muda Indonesia.

Pergeseran Paradigma: Dari Hobi ke Struktur Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ekonomi kreatif Indonesia terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, tenaga kerja di sektor ini mencapai lebih dari 27 juta orang, di mana mayoritas di antaranya adalah generasi milenial dan Gen Z. Hal ini menunjukkan bahwa anak muda tidak lagi hanya mencari kerja di sektor formal konvensional, tetapi menciptakan lapangan kerja sendiri melalui ide-ide inovatif.

Kreativitas kini berfungsi sebagai “infrastruktur lunak”. Jika jalan tol dan pelabuhan adalah infrastruktur fisik, maka ide, desain, kode program, dan konten kreatif adalah infrastruktur ekonomi baru yang menggerakkan nilai tambah. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional yang mencapai sekitar 7,28 persen membuktikan bahwa sektor ini adalah tulang punggung masa depan.

Tantangan di Era Algoritma dan AI

Namun, menjadi kreatif saja tidak cukup. Generasi muda saat ini menghadapi tantangan “paradoks digital”. Di satu sisi, distribusi karya menjadi sangat murah dan luas. Di sisi lain, keberlanjutan ekonomi seorang kreator sangat bergantung pada logika platform dan algoritma yang sering kali berubah-ubah.

Munculnya Generative Artificial Intelligence (AI) juga menambah kompleksitas. AI dapat mempercepat proses produksi, namun ia juga mengancam hak cipta dan orisinalitas. Generasi muda dituntut tidak hanya mahir berkarya, tetapi juga cerdas secara hukum, terutama terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), agar kreativitas mereka tidak hanya menjadi “konten viral” sesaat, melainkan aset ekonomi jangka panjang yang terlindungi.

Membangun “Jalur Pipa” Kesuksesan

Untuk memastikan kreativitas benar-benar menjadi modal ekonomi yang tangguh, diperlukan sinergi antara talenta dan regulasi. Pemerintah telah memulai langkah nyata melalui UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan pembentukan kementerian khusus. Namun, implementasi di lapangan harus lebih menyentuh aspek fundamental:
1. Literasi Bisnis: Kreator harus paham cara mengelola arus kas dan negosiasi kontrak

2. Akses Pembiayaan: Mengubah aset kreatif (seperti portofolio atau lisensi) menjadi jaminan perbankan.

3. Kedaulatan Digital: Memastikan platform global memberikan bagi hasil yang adil bagi kreator lokal.

Kreativitas adalah sumber daya alam yang tidak akan habis selama otak manusia terus berpikir. Bagi generasi muda Indonesia, ini adalah momentum emas. Dengan menjadikan kreativitas sebagai modal ekonomi yang terstruktur, kita tidak hanya akan menjadi bangsa konsumen, tetapi bangsa produsen yang berdaulat di pasar global.

Penulis adalah M. Ilman Bai Azhan Alfani Khair, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store