Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejati Sulut Beberkan Peran Ci Gin di Tambang Emas PT HWR, Bos ITCenter Jemmy Asiku Segera Dipanggil

Penyidik Pidsus Kejati Melakukan Penggeledahan Serta Penyitaan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp18 Miliar Lebih dan Emas (Dok. Istimewa)
Penyidik Pidsus Kejati Melakukan Penggeledahan Serta Penyitaan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp18 Miliar Lebih dan Emas (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan emas di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Desa Ratatotok I, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penyidikan pengembangan ini mengarah pada keterlibatan pihak luar yang menguasai mayoritas lahan konsesi, termasuk dugaan keterlibatan bos ITCenter Manado, Jemmy Asiku (JA), serta oknum berinisial EL alias Ci Gin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa dari total 100 hektare luas IUP PT HWR, pihak perusahaan hanya mengelola 30,2 hektare. Sementara sisa lahan seluas 69,8 hektare dikuasai dan dioperasikan oleh pihak lain, salah satunya oleh EL alias Ci Gin.

“Penyidik mendapati terdapat pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi IUP PT HWR. Dari 100 hektare, PT HWR hanya menguasai 30,2 hektare, sedangkan 69,8 hektare dikuasai pihak lain, di antaranya adalah EL alias Ci Gin,” ujar Januarius Bolitobi kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Uang Rp18,8 Miliar dan Emas Disita

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulut menggelar upaya paksa penggeledahan secara maraton selama 13 jam pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis terkait oknum EL dan JA:

Taman Parafone (Tateli Satu), empat bangunan di kompleks pemukiman Jalan Bougenville Lorong IAKN, Kecamatan Mandolang, Minahasa. Kemudian Kantor Pemasaran ITCenter Manado, ruang kerja di lantai 3, dan Kompleks Bahu Mall, kediaman di No. A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pertambangan, peralatan pengolahan logam mulia, dore bullion (lantakan emas) seberat 87 gram, serta uang tunai pecahan rupiah senilai Rp18.866.836.000. Seluruh uang tunai tersebut langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rencana Pemanggilan Jemmy Asiku

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara utama PT HWR, yakni BT (mantan Kadis ESDM), BG (Direktur PT HWR), dan HJM (Manager Produksi PT HWR), serta menyelamatkan uang negara sebesar Rp15,04 miliar dari PT HWR.

Kini, fokus penyidikan meluas untuk mendalami peran penyertaan dari pihak swasta lainnya, termasuk rencana pemanggilan pemeriksaan terhadap Jemmy Asiku.

“Dari hasil temuan penggeledahan, penyidik segera melakukan pendalaman dan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL tersebut,” tegas Januarius Bolitobi.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store