Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejari Surabaya Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jargas Rp2,3 Triliun

Jargas sambungan rumah tangga di Surabaya (Dok. Istimewa)
Jargas sambungan rumah tangga di Surabaya (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar baru, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di wilayah Kota Surabaya. Hingga saat ini, tim penyelidik telah mengklarifikasi sedikitnya 10 orang saksi yang mengetahui alur pengadaan hingga pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam ranah penyelidikan. Mengingat pelaksanaan proyek ini melibatkan pejabat dan pemangku kepentingan dari tingkat pusat, pemeriksaan membutuhkan ketelitian ekstra serta waktu yang cukup.

“Sudah sekitar 10 orang dimintai keterangan yang mengetahui proses pengadaan dan pekerjaannya. Kasus ini masih terus berjalan karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya,” ujar Emanuel Yogi Budi Aryanto, Minggu (26/7/2026).

Indikasi Proyek Fiktif Senilai Triliunan Rupiah

Emanuel menegaskan, tim penyelidik saat ini berfokus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) guna mengusut ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Kejari Surabaya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, sebab rangkaian penyelidikan akan menentukan apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan intelijen kejaksaan. Penyelidikan berfokus pada rentang waktu anggaran proyek tahun 2018 hingga 2025 dengan estimasi total anggaran mencapai Rp2,3 triliun.

Dugaan modus operandi yang tengah didalami penyidik adalah adanya pengerjaan jaringan gas yang diduga tidak terpasang alias fiktif. Mengingat sifat infrastruktur pipa gas yang ditanam di dalam tanah, penyimpangan fisik proyek ini tidak terlihat langsung di permukaan tanah.

“Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik. Tapi jaringannya tidak nongol di atas tanah. Ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan (fiktif), ini yang sedang kami dalami,” tegas Kajari Surabaya Tri Anggoro Mukti.

Meskipun proyek Jargas PGN membentang di sejumlah daerah di Jawa Timur, Kejari Surabaya membatasi cakupan wilayah penyelidikan khusus pada titik-titik yang masuk dalam yurisdiksi Kota Surabaya, termasuk kawasan Tanjung Perak.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store