Kejari Sampang Panggil Pj Bupati dan Anggota DPRD Terkait Dana Pendidikan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sampang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memaparkan perkembangan penyelidikan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Sampang Tahun Anggaran 2024.
Informasi ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12).
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari menyebut telah memanggil 70 saksi, di antaranya Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, sejumlah mantan pejabat, serta beberapa anggota DPRD Sampang aktif.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indrahari Prabowo, menjelaskan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan 19 titik pembangunan dan rehabilitasi RKB dengan nilai anggaran sekitar Rp7,6 miliar berada dalam kondisi tidak layak digunakan.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke beberapa SMP. Sejumlah bangunan ditemukan tidak memiliki pondasi, dan pada beberapa titik, struktur bangunan tidak dilengkapi dengan kawat besi,” ujarnya, mengutip laporan sigap88.news.
Ia menambahkan bahwa Kejari akan mengeluarkan surat rekomendasi agar bangunan tersebut tidak digunakan sementara waktu, sambil menunggu tindak lanjut berdasarkan pertimbangan teknis dari para ahli.
“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi risiko keselamatan bagi siswa,” terangnya.
Selain pemeriksaan saksi yang sudah berjalan, Kejari juga menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Setkab Sampang guna melengkapi proses klarifikasi.
“Pemanggilan tambahan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk pendalaman keterangan terkait proyek tersebut,” kata I Gede.
Kejari menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur, dan meminta dukungan semua pihak agar penanganan perkara berjalan tetap kondusif.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







