Kejanggalan Tahapan Seleksi RSUD Labuan dan Cilograng, Diduga Ada Manipulasi dan KKN Rekrutmen

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabarbaru, Banten – 30/04/2025, Rekrutmen RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang dilakukan oleh panitia seleksi dan selaku ketua panitia seleksi PJ Sekda Provinsi Banten.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 49 tahun 2025 tentang seleksi penerimaan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD) unit pelayanan teknis daerah rumah sakit umum daerah labuan dan cilograng. Dengan tahapan seleksi rekrutment berjalan selama Dua bulan dimulai dari tanggal 21 maret (pendaftaran), 10-20 April (test CAT) – 25 April (pengumuman kelulusan) dan penetapan SK pengangkatan 28 April 2025.
Dalam tahapan tersebut dinilai banyak kecurangan mulai dari tahapan CAT yang sudah ditetapkan lalai sampai tanggal 25 April dan pengumuman yang dimundurkan seharusnya tanggal 25 tetapi diumumkan pada tanggal 29 yang sebagaimana itu tidak ada pemberitahuan, dengan adanya temuan pendaftar atas nama inisial N*Y asal orang pandeglang pelamar RSUD Labuan bagian penata layanan oprasional S1 dengan nilai CAT 402 tidak di loloskan karena tidak ada tambahan nilai Afirmasi Domisili yang seharusnya berinisial N*Y mendapatkan nilai afirmasi domisili sebesar 150 tetapi dalam pengumuman kelulusan dikosongkan,-
Menurut Samsul Hadi, Sudah jelas dalam surat edaran khusus bagi peserta pelamar berasal / domisili Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan penambahan Nilai sebesar 30% atau penambahan poin 150. Tetapi malah ada nya kecurangan dan permainan dari pada panitia tim seleksi tidak memasukan penambahan nilai. Kalau melihat dari passing grade sahabat berinisal N*Y seharusnya layak lulus dan mendapatkan passing grade ke enam serta layak ditetapkan menjadi pekerja RSUD labuan , Sementara kejadian yang terjadi orang yang diluar dari pandeglang malah mendapatkan poin afirmasi sebanyak 30% atau 150 poin ini sudah tidak masuk akal bagi saya.-
Maka kami meminta Gubernur Banten untuk menahan dan membatalkan hasil pengumuman RSUD Labuan dan Cilograng, di umumkan ulang sesuai dengan nilai yang real ( Faktual ) dari tiap peserta, jangan sampai ada hak masyarakat kabupten Pandeglang yang seharusnya lolos tapi tidak diloloskan karna di curangi oleh panitia tim seleksi.
Kami meminta Kejati Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketua panitia serta PJ Sekda karena dianggap bertanggung jawab atas Rekrutmen tersebut. Jika terjadi permainan manipulasi maka segera tindak lanjuti proses secara hukum yang benar dan adil. Pungkasnya.