Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kenapa Pasukan Komcad Belum Dikirim ke Wilayah Rawan Keamanan Nasional

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, hingga pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Urgensi Pengiriman Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) dalam Memperbesar dan Memperkuat Komponen Utama TNI di wilayah Rawan Keamanan dan Objek Vital Nasional.

Menurut Pemerhati Kajian Wilayah Asia Tenggara, Muhammad Ichsan sudah sangat penting dan disegerakan.

Ichsan berpendapat, bahwa pasukan komcad saat ini banyak bekerja di perusahaan BUMN maupun Swasta tapi kebanyakan masih bermukim di wilayah kota – kota besar di Indonesia.

Belum ada aturan yang jelas sejak pasukan pertama terbentuk ditahun 2021 untuk ditempatkan diluar zona hijau negara.

“Bisa saja pasukan Komponen Cadangan (KOMCAD) tersebut dapat ditempatkan di wilayah yang rawan konflik, potensi terjadinya kericuhan serta wilayah yang berbatasan dengan negara sahabat di Asia Tenggara dengan catatan pihak Kementrian Pertahanan menyurati setiap Instansi maupun perusahaan yang memperkerjakan anggota komcad tersebut dengan suatu perjanjian yang terikat maupun tidak terikat, flexible serta kondisional,” pungkasnya.

Baca Juga  Menang Telak! Sri Meisista Resmi Menjadi Ketua Umum Kohati PB HMI 2023-2025

Alumni Magister Asia Tenggara Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) tersebut juga mengingatkan terkait isi Pasal 29 UU PSDN, warga negara tersebut sebagai komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (komput) dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

” Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Ppasal 29 UU PSDN terkait ruang lingkup ancaman yang sangat luas. Dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana Komcad yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat, ” terangnya.

Baca Juga  Dukung Pemilu Damai 2024, GUSDURian dan UNESCO Adakan Festival 4 Peace

Wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta Kawasan Ekonomi Ekslusif (KEK) terutama yang berbatasan dengan negara tetangga sudah seharusnya dijaga. Seperti di Provinsi Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Selatan, Maluku Tenggara, Pulau Timor, Aceh, serta Kep. Riau.

Menurut Ichsan yang juga pernah merasakan Latsarmil Komcad Matra Udara ini, peluang seharusnya mereka anggota komcad, koordinasi melalui Kementrian Pertahanan melihat celah itu, Geopolitik Transnasional maupun Transnasional kita bergerak dinamis dan sangat cepat berubah, peluang tersebut bagi anggota komcad sangat penting.

Baca Juga  Spanduk Bertuliskan Tolak Kriminalisasi Firli Bahuri Bertebaran di Jember

“Kawasan Industri Nasional kita seharusnya perlu penjagaan yang ketat serta memilih orang-orang yang terafiliasi maupun dibina oleh militer TNI agar pihak asing tidak mudah menyusup atau menciptakan propaganda didalam tumbuh organisasi atau perusahaan yang berdekatan dengan sipil,” tutupnya.

Kasus Rempang menjadi contoh buruk penyelesaian pemerintah tanpa melibatkan komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) adalah untuk pertahanan negara.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store