Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Tandatangani MoU Penyadapan, DPR Notice Perhatian Privasi

Foto/Ist.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator seluler yaitu PT Telkomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk untuk mendukung kegiatan intelijen penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman telekomunikasi.

Komisi III DPR, diwakili oleh Rudianto Lallo (NasDem) dan Sarifuddin Sudding (PAN), serta Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa penyadapan hanya sah jika dilakukan dalam proses hukum misalnya penyidikan terhadap tersangka atau DPO dan berdasarkan izin pengadilan, sesuai UU ITE, KUHAP, dan UU Telekomunikasi.

Jasa Pembuatan Buku

“Kalau orang belum diduga melakukan tindak pidan itu tetap pelanggaran.” Ujar Rudi.

Koalisi menambahkan bahwa MoU tidak secara jelas mengatur batas waktu penyadapan, durasi penyimpanan data, mekanisme izin, serta otoritas akses, yang berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28G, UU Telekomunikasi Pasal 40, dan UU PDP.

Kejagung menyatakan kerja sama ini bagian dari peningkatan efektivitas intelijen untuk penegakan hukum, seperti pelacakan buronan atau DPO.

Kemenkominfo mengklarifikasi bahwa setiap tindakan penyadapan tetap harus melalui izin pengadilan, dan pengawasan lembaga independen serupa mekanisme di KPK agar tidak dilakukan sembarangan.

Pengamat dari ITB, Ian Yosep, menyebut MoU ini adalah pembaruan praktik yang sudah berjalan, hanya diterapkan dalam kasus dengan prosedur hukum

Puan Maharani, politikus PDIP, juga turut mengamati batas konstitusional dalam pemanfaatan data pribadi, hingga pentingnya pengawasan agar hak atas data pribadi tidak tergerus oleh teknologi penyadapan .

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store