Asosiasi Nelayan Lapor Gus Muhaimin, Minta PP 85/2021 Dicabut

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA– Asosiasi Nelayan di Indonesia menemui Wakil Ketua DPR EI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) untuk melakukan audiensi, Rabu (3/11/2021)
“Saya menunggu usulan dan masukan untuk kita tindaklanjuti dari kegiatan pengusaha kapal maupun yang dialami masyarakat, terutama dampak Peraturan Pemerintah Nomor 85 dan pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku,” kata Muhaimin. Saat audiensi berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, garis besar dari sejumlah asosiasi Nelayan ini menyuarakan akan keberatannya terhadap PNBP Sektor Perikanan pasca diterbitkannya PP 85 tahun 2021 mengenai tarif PNB Sektor perikanan.
“Mereka menilai kenaikan tarif pada PP 85 merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan hal ini karena perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar,”jelasnya
Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), Solah H Daulay mengatakan, PP 85/2021 yang tujuannya untuk meningkatkan PNBP sektor perikanan justru membebani nelayan serta pelaku usaha perikanan.
Yang mana aturan sebelumnya kategori kapal skala kecil <60 GT dikenakan tarif 1 persen. Lalu PP 75/2015 meningkat 5x sehingga menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.
“Dan di PP 85/2021 GT kapal semakin kecil juga dikenakan yaitu Kapal dengan ukuran 5-60GT tarif 5 persen. Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil mGus Muhaimin (Foto: PKBGusenurut kami mengada-ada, kami mempertanyakan KKP ini konsultasinya dengan siapa?,” kata Solah.
Disisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP), Samudra Bestari mengungkapkan, mengenai aturan untuk patokan harga ikan ditiap daerah berbeda.
“Menurut saya patokan harga ikan di daerah berbeda-beda dan yang ditetapkan KKP jauh melampaui harga pada tingkat pasar,”ungkap Samudra.
Ia menerangkan, KKP menentukan HPI hanya berdasarkan perkiraan saja tidak melihat realitas di masyarakat.
Dimana tingginya HPI ini tentu akan meningkatkan pungutan terhadap PNBP sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Kita selama ini bergerak di perikanan sudah 30 tahun, tapi kita tidak pernah diajak bicara pembahasan PP 85 itu pak, tiba-tiba saja sudah keluar, jadi isinya apa dan bagaimana dampaknya untuk kita kita tidak tahu,” pungkasnya.
Maka dari sinilah Gus Muhaimin mengatakan, siap memperjuangkan aspirasi Asosiasi Nelayan. Ia akan meminta Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono untuk mencabut PP 85 Tahun 2021. Sebab dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia.
“Staf-staf saya DPR telah merekam dan mencatat masukan secara detail. Saya kira ini perlu ditindaklanjuti, kalau Menterinya tidak mau mencabut, ya kita dorong Presiden yang mencabut,” kata Gus Muhaimin
Ia menjelaskan, akan berkomitmen untuk tidak pernah berhenti untuk memberikan kontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif Khususnya pada sektor kelautan dan perikanan.
“Terlebih KKP adalah Kementerian yang didirikan oleh KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. “Kementerian ini kan yang bikin Gus Dur, jadi seharusnya memakmurkan masyarakat dari laut, bukan memberatkan,”pungkasnya.