Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersanka Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertindak transparan dan agresif dalam menangani skandal pajak besar.
Kasus ini menyeret nama mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta penyidik fokus mengungkap total kerugian negara, bukan hanya nilai suapnya.
Boyamin menilai kerugian akibat manipulasi pajak ini pasti jauh lebih besar daripada uang pelicin yang mengalir ke oknum pejabat.
Selisih Pajak sebagai Kerugian Negara
Boyamin memberikan ilustrasi perhitungan sederhana terkait kerugian tersebut.
Ia mencontohkan, jika wajib pajak seharusnya menyetor Rp100 miliar ke kas negara namun hanya membayar Rp60 miliar karena persekongkolan, maka negara merugi Rp40 miliar.
“Penyidik harus mengungkap kerugiannya, bukan hanya suapnya. Meskipun suap mungkin hanya Rp1 miliar atau Rp2 miliar, kerugian negara akibat pengurangan nilai pajak adalah poin utamanya. Itu hak negara,” tegas Boyamin kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Potensi Penetapan Tersangka
MAKI meyakini Kejagung telah mengantongi bukti kuat. Menurut Boyamin, keberadaan dua alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.
Ia menilai pihak-pihak yang saat ini berstatus cegah tangkal (cekal) memiliki potensi besar untuk naik status menjadi tersangka.
“Kami yakin data penyidik sudah kuat. Dugaan sekongkol dan manipulasi untuk mengurangi pajak negara sangat kental,” tambahnya.
Daftar Cekal Imigrasi dan Penggeledahan
Kejagung bergerak cepat dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, mengonfirmasi status cekal terhadap lima orang mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Daftar nama tersebut meliputi Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris anak usaha Grup Djarum), dan Karl Layman (Pemeriksa Pajak).
Selain pencegahan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut modus operandi kasus ini melibatkan pemberian fee kepada oknum pejabat pajak.
Oleh karena itu, tujuannya agar mereka mengecilkan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

