Kasus Korupsi Pertamina 2025
Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru – Kasus korupsi Pertamina 2025 adalah skandal besar terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang (2018-2023) yang melibatkan pejabat Pertamina dan pihak swasta, dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pengusaha Riza Chalid, dan sedang dalam proses persidangan, sementara KPK juga menangani kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Kasus ini juga mencakup dugaan pengoplosan BBM bersubsidi dan non-subsidi yang merugikan konsumen.
Detail Kasus
- Jenis Korupsi: Tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta pengadaan LNG.
- Periode: 2018-2023.
- Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
- Tersangka: Sejumlah pejabat Pertamina (seperti mantan Direktur Pemasaran dan Niaga, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur) dan pihak swasta, termasuk Riza Chalid.
Penanganan Hukum:
- Kejaksaan Agung (Kejagung): Menangani kasus tata kelola minyak mentah, telah menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas ke JPU untuk disidangkan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Menangani kasus korupsi pengadaan LNG dan telah menahan beberapa tersangka.
- Dugaan Lain: Pengoplosan BBM bersubsidi (Pertalite) dengan non-subsidi (Pertamax) yang merugikan konsumen.
Perkembangan Terbaru (2025)
Sidang perdana untuk delapan terdakwa kasus tata kelola minyak mentah telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejagung terus memeriksa saksi-saksi, termasuk pejabat tinggi Pertamina.
KPK menahan tersangka baru terkait kasus LNG pada Juli 2025.
BPKN menyarankan konsumen untuk menggugat jika terbukti menjadi korban pengoplosan BBM.
Nama penulis : Faizal hakim mahasiswa Fakultas hukum.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

